Balai POM Jambi Siap Telusuri Pengaduan Masyarakat


JAMBI – Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) pada Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Jambi terus diperkuat peran, tugas, dan fungsi kelembagaan pengaduan konsumen dilingkup Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) pada Kantor Balai POM Jambi.

Kepala Balai POM Jambi, Drs H Ujang Supriatna,Apt, mengungkapkan pihaknya terus memperkuat kelembagaan ULPK Balai POM di Jambi, dalam rangka pelayanan publik terkait kebutuhan informasi konsumen terhadap pengawasan obat dan makanan ditingkat konsumen.

“Jelas sekali, keberadaan ULPK ini, sangat menguntungkan masyarakat Jambi, untuk informasi pengaduan konsumen terhadap obat dan makanan, yang beredar di pasaran, apalagi memasuki puasa dan lebaran,” ujarnya, Senin (29/05/2017) di Telanaipura, Kota Jambi.

Lanjutnya Balai POM Jambi, memiliki seksi pemeriksaan dan penyidikan pengaduan konsumen, adanya dugaan bukti permulaan tentang penyelewengan ditingkat produsen maka pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan hukum sesuai KUHAP.

“Penyidik kita, yang ada saat ini, ada 8 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan apabila ada cukup bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka setiap laporan dan pengaduan masyarakat atau konsumen kepada kita (Balai POM di Jambi), tentu kita akan telusuri,” tegasnya.

Ujang Supriatna menyebutkan daerah rawan di Provinsi Jambi, mempunyai karakteristik potensi masuknya produk-produk berbahaya.

Alasannya karena dekat daerah perbatasan antar provinsi, serta wilayahnya mengarah kelaut lepas, antara lain Muara Bungo di Kabupaten Bungo. Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Intinya koordinasi kita dengan dinas-dinas di pemda, seperti dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag), dinas kesehatan, dan dinas lainnya, adalah untuk membantu pemda dalam pengawasan pangan ditingkat konsumen.

Kita mengawasi pangan olahan kemasan (POK), dan mengeluarkan registrasi kode MD (makan dalam negeri) dan ML (makanan luar negeri), untuk skala industri besar. Sedangkan untuk skala Usaha Kecil dan Menengah (UKM), maka pihak dinas kesehatan pemda, berwenang mengeluarkan registrasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT),” ungkapnya.

Staf senior dibagian Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen (Serlik) Balai POM Jambi, Sarino,Apt mengatakan tingginya antusias masyarakat menyampaikan pengaduan dan keluhannya ke UPLK terhadap pengawasan obat dan makanan di pasaran, seperti jenis produk obat, kosmetik, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), dan produk bahan berbahaya.

“Terjadi peningkatan pengaduan masyarakat, yang masuk ke UPLK Balai POM Jambi. Data tahun 2015, tercatat sebanyak 1.089 orang, yang mengadu ke UPLK. Tetapi data untuk 2016 ini. memang belum kita terima, sedang dalam proses pendataan di Badan POM pusat.

Mereka para pelapor umumnya, ada yang datang langsung, melalui surat, telepon, atau mengirim (surat elektronik) ke email resmi kami, dan ada yang datang langsung ke stand kegiatan pemeran kita. Tapi sejak awal tahun ini, memang ada peningkatan,” paparnya. (wartanews.co)



Penulis : Afrizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *