Bahan Banggunan 50 Rumah Nelayan Diduga Ada Kejanggalan


KUALATUNGKAL – Sejak bulan April 2017 lalu, proyek lanjutan pembanggunan 50 unit pemukiman Nelayan di Kabupaten Tanjab Barat, bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PERA), mulai dibangun.

Lokasi pembanggunan perumahan yang diperuntukan bagi para nelayan dari Suku Duano itu dibangun diatas 1 hektar tanah milik Pemda di Parit 5 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir yang banyak mendapat protes dari warga karena memasukan material dengan mobil bertonase besar ke Jalan warga sehingga warga memasang portal jalan.

Tapi sekarang, pekerjaan yang memakan anggaran yang sangat besar yang dikerjakan oleh PT Daya Tama Cipta Mandiri ini, kembali menuai masalah, yaitu adanya kejanggalan soal bahan material yang tidak sesuai spek pekerjaan.

Megaproyek dari anggaran APBN itu baru di kerjakan mulai tahun 2017 ini oleh PT Dayatama Citra Mandiri diduga menggunakan material berupa Kayu ilegal yang berjumlah hingga ratusan kubik.

Terkait permasalahan ini, Humas Perusahaan , Once di konfirmasikan, menjelaskan terkait pemasokan kayu sebagai material pembangunan telah memenuhi syarat dan izin. “Kalau masalah kayu (gelegar dan papan mal – red) kita juga sudah kerja sama dengan pihak Polres dan Polsek setempat,” ujarnya dihubungi, Minggu (28/5).

Bahkan, Diakui Once, kalau terdapat kejanggalan, itu dari pemasoknya dan pihaknya tidak tau apa-apa.
“Kalau kita melalui bagian logistik cuma membutuhkan jumlah bahan sekian kubik. Kalau ada kejanggalan itu dari pemasoknya. Yang saya tau kayu rata-rata dari Sengeti Kabupaten Muarojambi,” katanya singkat. (wartanews.co)



Penulis : Anggun.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *