JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi, M Mulyadi Yatub,SH, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, M Nawawi,SE menyebutkan sepanjang 2017, terdapat 171 orang asing tinggal di Kota Jambi.
Untuk orang asing tersebut, ungkapnya, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) institusi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi terhadap mereka dikeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), terutama bagi orang asing yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Sepanjang tahun 2017, Orang Asing (OA) di Kota Jambi, yang terdata oleh kita seluruhnya berjumlah 171 orang, baik itu OA yang memegang KITAS dan Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP).
Sesuai dengan tupoksi kita, tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi mengeluarkan dokumen kependudukan untuk OA. Kita dari Dinas Dukcapil mengeluarkan SKTT, untuk orang asing yang memegang KITAS,” sebutnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Selasa (02/01/2018) di Kota Jambi.
Untuk memahaminya, kata Nawawi –yang juga anggota Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kota Jambi ini, Orang Asing (OA) adalah orang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
Lanjutnya terkait SKTT, yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Jambi adalah Surat Keterangan Kependudukan yang diberikan kepada OA, yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota sebagai penduduk tinggal terbatas.
Pemerintah Kota Jambi, dalam hal pengawasan terhadap OA di wilayah Kota Jambi, telah mempunyai peraturan daerah (perda), yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan, dan didukung oleh Peraturan Walikota Jambi Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Administrasi Kependudukan.
Ditambahkan terkait dengan izin tinggal OA, yang memegang KITAS dan KITAP, keduanya ada perbedaan, menurutnya KITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA, untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu yang terbatas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan KITAP adalah izin tinggal yang diberikan kepada OA, untuk tinggal menetap di wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di wilayah hukum Kota Jambi, demikian paparnya.
Terkait OA yang tinggal di Kota Jambi ini, ungkap Nawawi, memiliki berbagai pekerjaan dan profesi, diantaranya menduduki jabatan pimpinan di perusahaan, berprofesi sebagai guru, peneliti di Universitas Negeri Jambi (UNJA), pelajar, mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Jambi, dan lainnya.
“Mereka ini, ada yang berkewarganegaraan Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, India, Pakistan, China, Jepang, Korea Selatan, Eropa dan Australia,” sebutnya. (Afrizal)