Warga Sungai Liuk Tolak Jaringan SUTT

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Warga Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, menolak penarikan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV dari jalur 365 ke jalur 366 ditahap kedua yang melintasi desa mereka.

Sembilan warga Desa Sungai Liuk atas nama Samsuar, Jaidirman, Ahmad, Fauzi Herlina, Usman Sultan, Beny Murdabi, Aspari, Nofri Yosi dan Repelman membuat surat pernyataan keberatan mereka terkait penarikan kabel SUTT oleh PLN.

Surat pernyataan tersebut ditanda tangani Kepala Desa Sungai Liuk dengan tembusan kepada Wali Kota sungai Penuh, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Kodim 0417 Kerinci, Kapolres Kerinci, Kejari Sungai Penuh dan Camat Pesisir Bukit.

“Kita keberatan dengan penarikan kabel SUTT, sebelum penyelesaian perjajian oleh pihak PLN kepda pihaknya,”ungkapnya.

Karena pihak PLN berjanji menunda melanjutkan penarikan kabel SUTT sebelum diukur dan dinlai ulang kembali luas tanah dan rumah dibawah jalur yang dilalui jaringan SUTT tersebut.”Selesaikan dahulu perjanjian tersebut baru melanjutkan pekerjaan,” lanjutnya.

“Kita minta pihak PLN untuk mengukur dan menilai kembali tanah dan rumah kami yang dilewati kabel SUTT,” sebut Fauzi warga yang dilewati jalur SUTT tersebut.

Selain itu, dirinya bersama warga minta penjelasan tentang adanya konpensasi yang bervariasi tersebut, “kami menerima konpensasi berbeda-beda. Ada warga yang memperoleh Rp124 dan Rp 127 per-meter, saya sendiri Rp 91 per-meter ini kami merasa dipermainkan oleh PLN,” tegasnya.

“Saya menerima ganti Rp124 per-meter ditahun 2017, kita minta pihak PLN untuk menilai dan mengukur ulang,” katanya.

Camat Pesisir Bukit, Azzudin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya sembilan warga Sungai Liuk yang menyampaikan surat pernyataan keberatannya, dia baru menerima informasi tersebut hari Senin (12/3), rencananya Selasa (13/3) kita akan mengadakan pertemuan guna menengahi permasalahan tersebut, jelasnya. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *