Wanita Penyandang PMKS di PSBRW Harapan Mulya Dilatih Berwirausaha

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Panti Sosial Bina Remaja dan Wanita (PSBRW) Harapan Mulya Jambi lingkup Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi, A Latif,SE, diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dra Oyah Rukoyah mengatakan, klien penghuni PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Terutama penghuni eks (bekas) Wanita Tuna Susila (WTS), atau kerap disebut eks Wanita Penyandang PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), tercatat yang telah dibina di dalam panti sepanjang Januari hingga Oktober 2017 ini, sudah berjumlah 25 orang.

Penghuni eks Wanita Penyandang PMKS tersebut, umumnya berlatar belakang pendidikan relatif rendah. Mereka mudah terjerumus kedalam praktek prostitusi ini, sebut Oyah, karena faktor keadaan ekonomi dengan situasi dan kondisi saat sekarang. Malahan masih muda-muda, dan mempunyai wajah cantik, dengan usia yang masih produktif, yaitu antara 20-35 tahun.

“Umumnya mereka yang dikirim kesini, adalah tangkapan, yang terjaring dari hasil razia oleh tim dari pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, dan juga tangkapan dari pihak kepolisian. Data yang tercatat, selama pergerakan keluar dan masuk panti, yang telah kita bina sepanjang Januari-Oktober 2017, sudah berjumlah 25 orang.

Klien eks Wanita Penyandang PMKS, dibina di dalam Panti PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, justru paling banyak jumlahnya berasal dari Kota Jambi, yakni 13 orang. Berikutnya dari Kabupaten Tebo sebanyak 3 orang, dan Kabupaten Bungo sebanyak 2 orang wanita,” paparnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Senin (30/10/2017).

Ditambahkan Januari 2017 lalu, pihaknya menerima titipan enam orang mahasiswi, yang telah menjadi korban ulah Germo (Mami), yang tertangkap atas kasus kejahatan “Prostitusi Online” dari penyidik Kepolisian Daerah Jambi.

“Keenam mahasiswi ini, adalah korban, dan menjadi saksi (atas kasusnya). Mereka dititipkan oleh Kepolisian Daerah Jambi ke dalam panti (PSBRW Harapan Mulya di daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan) sampai selesai proses hukumnya, dan telah diputus oleh Hakim Pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Diketahui daya tampung kapasitas penghuni UPTD PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, kata Oyah, hanya diperuntukkan khusus perempuan, maksimal penghuni sebanyak 40 orang, yang ditempatkan dalam tiga asrama.

Sesuai amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang baru ini. Pemerintah Provinsi Jambi, mempunyai kewajiban untuk melaksanakan rehabilitasi sosial (rehsos). Salah satunya, memberikan pembinaan kepada penghuni panti, terutama eks Wanita Penyandang PMKS dilingkungan UPTD PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, Kota Jambi.

Ditambahkan upaya pembinaan terhadap seluruh warga panti, ada namanya kegiatan Terminasi, yaitu pemutusan pembinaan terhadap mereka, artinya sudah memenuhi waktu dan dikembalikan kepada orangtua/anggota keluarganya.

Sehingga harapannya melalui upaya kegiatan Terminasi tersebut, klien setelah keluar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan sekarang ini, terdapat 3 asrama induk, dengan jumlah 12 kamar sebagai tempat tinggal penghuni panti, yaitu masing-masing terdiri dari Asrama I ada empat kamar. Asrama II, terdapat empat kamar, dan Asrama III sebanyak empat buah kamar.

“Oktober ini, sudah ada 10 orang yang menghuni disana. Semua warga penghuni panti tersebut (umumnya adalah eks Wanita Penyandang Masalah PMKS), diberikan bekal keterampilan berwirausaha, melalui pelatihan keterampilan Salon, atau tata rias, dan keterampilan Menjahit, atau tata busana agar mereka dapat hidup mandiri.

Setelah (dianggap) mahir (melalui bekal pelatihan keterampilan salon dan menjahit tadi). Tentunya mereka diberikan TOOLKIT, yaitu memberikan bekal peralatan sesuai dengan jurusannya, dan TOOLKIT ini pun sebagai stimulan kepada mereka, atau sebagai rangsangan untuk geliat semangat mereka, untuk membuka usaha (berwirausaha). Apabila nantinya keluar, dikembalikan lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Saat disinggung soal “pergerakan keluar dan masuk” warga panti tadi, terutama terhadap eks Wanita Penyandang PMKS, menghuni di asrama PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan selama kurun waktu 2017, jawab Oyah, pihaknya melaksanakan berdasarkan dua cara, terkait setiap kriteria tahapan proses pembinaan yang dilaksanakan oleh pemda, dalam hal ini Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi.

Proses pembinaan kriteria tahapan yang pertama, yakni apabila klien merupakan tangkapan hasil razia oleh tim dari pemda kabupaten/kota. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dijelaskan di dalam hasil BAP, bahwa jelas yang bersangkutan adalah (berprofesi sebagai) Wanita Tuna Susila (WTS). Maka dia harus masuk ke panti, dan pembinaannya dilaksanakan oleh UPTD PSBRW Harapan Mulya Jambi selama jangka waktu setahun.

Sementara proses pembinaan berdasarkan kriteria tahapan kedua, yaitu apabila klien tersebut, merupakan titipan instansi terkait, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), atau kelembagaan di masyarakat, maka pembinaannya disesuaikan dengan proses kasus hukumnya, dan tidak dapat ditentukan waktunya.

“Sesuai dengan kasusnya. Maka klien tidak dapat ditentukan, kapan waktunya mereka harus ditempatkan masuk ke dalam panti. Harus sesuai dengan proses hukum, yang sedang dia akan jalani, selama masa penyidikan oleh pihak aparat hukum kepolisian.

Misalkan kasus kejahatan Prostitusi Online, yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Jambi pada Januari 2017 yang lalu. Terjaring enam orang mahasiswi. Mereka ini, adalah korban. Pembinaannya oleh kita, mereka bisa dikembalikan kepada orangtua atau anggota keluarganya, sekaligus dikembalikan ke daerah asalnya,” terangnya.

Oyah Rukoyah kembali menegaskan betapa pentingnya sebuah Panti Rehabilitasi bagi semua penghuni panti. Baik itu penghuni panti anak-anak dan remaja, juga khususnya terhadap klien eks Wanita Penyandang PMKS dilingkungan PSBRW Harapan Mulya Jambi, daerah Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah, untuk menertibkan segala penyakit masyarakat (pekat) yang terjadi hampir diwilayah daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, seperti penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), kegiatan prostitusi online, prostitusi yang terselubung dan terang-terangan di sejumlah Lokalisasi, dan aktifitas usaha warung remang-remang, yang diduga menyelenggarakan praktek kegiatan prostitusi.

Justru dampaknya sangat besar sekali pengaruhnya terhadap generasi muda di Provinsi Jambi. Dampaknya dan pengaruhnya begitu sangat cepat sekali sekarang ini, terutama pengaruhnya terhadap sikap, mental dan perilaku sosial kalangan generasi muda dan pelajar di seluruh wilayah “Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” julukan untuk daerah Provinsi Jambi kedepannya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *