KUALATUNGKAL (WARTANEWS.CO) – Lagi, jajaran Polres Tanjab Barat berhasil gagalkan penyeludupan barang ilegal dari Luar Negeri melalui Pelabuhan Marina Kuala Tungkal, Tanjab Barat, kamis (5/10).
Sebanyak 192 alat-alat elektronik berhasil diamankan oleh Anggota Mapolres Tanjab Barat, bekerjasama dengan Dit Pol Air Polda Jambi, Sat Pol Air Polres Tanjab Barat, dan Polsek KPM Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Dolly Sinaga, SIK, didampingi Kasatreskrim, AKP Pandit Warsito,SIK, Kapolsek KP3, IPTU Gustina, pada Press Relisnya, Jumat, menceritakan kronologisnya, berawal ketika dilakukan patroli air di sekitar Sungai Pengabuan, salah satu kapal, seperti menjauh dari pelabuhan. Melihat tindakan mencurigakan, Kapolsek KP3 menghubungi Kasatpol AL dan Kapolair Polda Jambi.
Ternyata setelah dilakukan penggeledahan Kapal Motor SB YUSRIFA ini, membawa barang elektronik. Lalu kapal asal Pulau Batam Kepri ini dibawa ke pelabuhan LLASDP (lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan) Kuala Tungkal, Kamis (05/10).
Kasat Pol Air berkoordinasi dengan Danpal Mabes Polri, Danpal 1003 Dit Polair Polda Jambi, Kapolsek KPM Kuala Tungkal untuk bersama sama melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang mencurigakan tersebut.
“Kemudian setelah melakukan pemeriksaan ditemukan 12 kotak yang dikemas dalam karung, ketika dibuka, ada 30 dus alat komunikasi HT dan Radio SSB didalamnya. Kalau dirupiahkan di perkiraankan mencapai Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah),” kata Kapolres, ketika mengadakan Press Release di Mapolres Tanjab Barat, Jum’at (06/10) Siang.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Anak Buah Kapal (ABK), barang elektronik yang dibawanya tidak dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau tidak ada Dokumennya.
Selanjutnya ABK dan Nahkoda Kapal dibawa ke Mako Pol Air Polres tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan Nahkoda berinisial HP yang membawa Kapal Motor ini, barang tersebut berasal dari Luar Negeri. Dari pengakuan pelaku barang-barang ini akan bawa ke Jakarta,” ujar Kapolres.
Setelah dihitung pihaknya dan tim gabungan, ada sebanyak 192 unit dengan rincian sebanyak 120 unit Handy Talky (HT) Merk Hytera jenis PT580H Plus F3 dan 72 unit Radio SSB nya.
Untuk pengembangan kasus ini, Nahkoda Kapal dan Barang Bukti, diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan pada Pelaku dapat dijerat dengan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 pasal 323 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),” Tutup Kapolres.
Terpisah Kapolsek KP3 Kualatungkal, ketika dibincangi media, mengatakan, kalau HT ini merupakan produk terbaru dari China. Dan kecangihan HT ini selain tahan panas juga tahan dalam air. “Iya, HT ini merupakan keluaran terbaru dan tercangih. Kalau untuk harganya berkisar Rp9,5 Juta belum termasuk Pajaknya”, ujar Kapolsek Wanita ini tersenyum ramah. (anggun)