Dugaan Penyimpangan Tender di PU Batanghari

BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Terkait adanya, aksi unjukrasa yang dilakukan oleh LSM KOMPEJ, senin (9/10) lalu dikantor Bupati Kabupaten Batanghari yang menyuarakan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tender di Dinas PU oleh Pokja I.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PU PERA Kabupaten Batanghari, Delson Sinaga mengatakan, Pokja itu independen dan tidak bisa diinterfensi. “Kita paling kirim surat saja ke Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Merekalah yang menentukan ke Pokja mana diarahkan. Apa Pokja I, Pokja II atau Pokja III,” sebut Delson Sinaga, selasa (10/10) di Muarabulian.

Delson Sinaga menegaskan, untuk pemenang tender, selagi itu tidak ada yang menyanggah baru kita terima.

Terpisah, Almicap Kabag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sekda Batanghari mengatakan, kami bersifat pengawasan atau mengawasi pelaksanaan proses tender. “Bagi rekana yang merasa kurangpuas, silahkan melalui proses PTUN Jambi atau Medan,” kata Almicap, selasa (10/10).

Sementara menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian, Tengku Imam Mulhakim SH, Perpers No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah didalam proses lelang tender Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pasal 83 ayat (3) mempunyai hak tidak menandatangati SPBJ.” Apabila proses pelelangan tidak sesuai dengan Perpers atau ada pengaduan masyarakat tentang dugaan KKN yang melibatkan ULP ternyata benar, maka proses tender bisa diulang kembali,” jelas Kasi Intel.

Menurut perpres 54 tahun 2010 pasal 18 ayat (3) betapa pentingnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baikpun Pengguna Anggaran (PA). “Sebaiknya PPK dan PA mempunyai skil yang lebih atau yang sudah memahami Perpres No. 54 Tahun 2010,” ungkap kasi intel. (sopian).


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *