JAMBI – Anggota Subdit IV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, berhasil menangkap tiga orang penjual gading gajah di dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Ketiga pelaku yaitu, Arvin Hendarno (32) dan Saini (55) warga Muba, Mustafa Kamal (61) warga Kota Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di Mapolda Jambi, Rabu (19/04) mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda saat bertransaksi menjual gading gajah.
Tersangka Arvin Hendarno ditangkap dihalaman Bank Mandiri pasar Kota Jambi, dengan barang bukti satu buah gading gajah diamankan pihak kopolisian dan BKSDA Jambi. Dua tersangka lain ditangkap dari satu tempat yakni di rumah tersangka Mustafa Kamal di Kelurahan Sungai, Asam Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat 8 kg, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kg dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kg, ketiganya bernilai Rp 750 juta, serta satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan.
“Kasus itu masih ditangani Polda Jambi dan polisi masih terus menyelidiki pelaku atau jaringan sindikat yang lain”, kata Kapolda.
Dalam kasus ini ketiga tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 (2), UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(wartanews.co/H)