JAMBI – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, kembali menggagalkan peredaran narkoba dan meringkus dua pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1,2 kg sabu-sabu asal Tiongkok.
Kedua pelaku adalah, Saiful Lindan bin Wanta Lindan (41) warga Tanjung Rejo, Medan, dan M Khaidir Ismail bin Ismail Ali (42) warga Jeumpa, Bireun Aceh.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, rabu (19/04) mengatakan, penangkapan dilakukan, di Jalan Lintas Timur Km 32, Bukit Baling, tepat di depan Polres Muaro Jambi, senin(17/04) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Barang bukti jenis sabu dari Tiongkok sudah diamankan. Pengiriman dilakukan dari jalur laut yang akan di distribusikan melalui jalur darat, dan kasusnya masih dalam pengembangan”, ungkap Kapolda Yazid Fanani.
(wartanews.co/H)