JAMBI – Komplotan jaringan pencurian gas tabung subsidi pemerintah Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram di area Kota Jambi, berhasil dibekuk petugas Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto,MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Markas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresnadi,SH,SIK, didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi saat jumpa pers kepada wartawan, mengungkapkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap komplotan jaringan pencurian gas tabung epiji (LPG) subsidi pemerintah ukuran 3 kilogram di Kota Jambi.
Pengungkapan kasus tersebut, papar Anies Purnawan dalam rilisnya, diceritakan pada Senin lalu (05/06), sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raden Fatah, RT 03, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Komplotan pencurian gas tabung LPG 3 kilogram ini, masing-masing tersangka AMH (20) warga Sijenjang, dan ABR (22) warga Kota Baru, serta seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IY (48) sebagai penyedia tempat di daerah Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, yang terbukti terang-terangan melakukan dugaan pencurian gas tabung elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah ini.
“Para tersangka, diduga melakukan pencurian gas epliji, dengan cara memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah, ke tabung gas epiji non-subsidi ukuran 12 kilogram,” bebernya.
Lanjutnya para pelaku tersangka AMH, ABR, dan IY, terancam hukuman penjara 5 tahun, dengan sangkaan Pasal 62, juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha dilarang memproduksi, dan/atau memperdagangkan barang, dan/atau jasa, yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, netto, jumlah dalam hitungan, sebagaimana yang dinyatakan dalam label, atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan, menurut ukuran yang sebenarnya,” tuturnya.
Anies Purnawan menambahkan dalam melakukan aksinya, komplotan tersangka AMH dan kawan-kawan. Pertama kali yang dilakukan mereka, yakni pelaku membuka segel tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi pemerintah, dengan menggunakan sebilah pisau.
Kemudian tabung gas LPG 3 kilogram tersebut, diletakkan diatas tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang telah kosong. Lalu disambungkan dengan menggunakan alat, berupa pipa kecil yang terbuat dari besi. Kemudian isi gas, yang ada pada tabung gas LPG 3 kilogram tadi, maka akan berpindah ke dalam tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Dibutuhkan empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram. Selanjutnya setelah tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 12 kilogram terisi. Maka tabung gas LPG 12 kilogram langsung disegel, dengan menggunakan segel baru, yang telah disediakan pelaku,” demikian ungkapnya.
Adapun upaya pengungkapan kasus tersebut, katanya, atas laporan informasi masyarakat. Diceritakan Anies Purnawan, Senin lalu (05/06), sekira pukul 15.00 WIB. Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Raden Fatah RT 3, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi terjadi peristiwa pemindahan gas elpiji subsidi pemerintah ukuran tabung 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Berdasar atas informasi masyarakat inilah, sebutnya, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi langsung menuju TKP, dan ternyata benar. 3 orang pelaku, masing-masing AMH, ABR dan IY, beserta barang bukti dibawa Tim Opsnal Ditreskrimum ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bahwa di TKP, telah terjadi pemindahan gas elpiji dari tabung gas LPG 3 kilogram subsidi pemerintah, ke tabung gas LPG 12 kilogram non-subsidi, yang dilakukan oleh dua orang laki-laki, bernama Amir Hamzah, dan Abdurrahman alias Jangning. Kemudian Tim, mengamankan pelaku dan barang bukti. Kemudian Tim, juga mengamankan satu orang pelaku, atas nama Ita Yusra, yang diduga sebagai penyedia tempat,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi, antara lain; 3 buah alat suntik gas elpiji. 34 buah tabung gas LPG 3 kilogram subsidi pemerintah dalam keadaan kosong.
7 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram subsidi pemerintah, dalam keadaan berisi. 10 buah tabung gas LPG 12 kilogram dalam keadaan berisi.
6 buah tabung gas epiji ukuran 12 kilogram dalam keadaan setengah isi. 1 buah timbangan. 54 buah karet pengaman gas, 143 segel warna merah, dan 1 bilah pisau. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal