Penyerahan SPT Wajib Pajak Perorangan Didead Line 21 April

SENGETI – Bagi Wajib pajak pribadi maupun pengusaha di Muarojambi, saat ini diberikan tenggang waktu oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan 2016 dengan dead line waktu bulan April ini.

Untuk wajib pajak orang pribadi diberikan limit waktu hingga 21 April untuk menyampaikan SPT tahunan mereka. Sedangkan wajib pajak bagi pengusaha diberikan tenggang waktu hingga 30 April 2017. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Juhartono saat dibincangi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, rabu, (5/4) pagi.

Dijelaskannya, setiap orang yang yang memiliki penghasilan hendaknya mendaftar dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab, tidak semua wajib pajak harus membayar pajak. “Tergantung dari penghasilan person itu masing-masing,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,5 juta se-bulan di 2016 tidak perlu membayar pajak. Mereka hanya wajib lapor saja tanpa harus membayar sepeserpun. Sementara bagi orang pribadi berpenghasilan di atas Rp4,5 juta tahun 2016 lalu hanya dikenakan pajak 5 persen dari kelebihan penghasilan Rp4,5 juta mereka.

Masih menurut Juhartono, lain lagi dengan pajak pengusaha seperti UMKM di Muarojambi. Jika penghasilan pengusaha dimaksud berada dikisaran di bawah Rp4,8 miliar se-tahun di tahun 2016, maka pengusaha tersebut dikenakan pajak 1 persen dari jumlah pendapatannya kotor mereka sesuai PP 46. “Contohnya pengusaha rumah makan. UMKM dan sejenisnya,” ucapnya.

Sedangkan bagi pengusaha yang memiliki penghasilan kotor tahun 2016 lalu di atas Rp4,8 miliar, besaran tarif pajaknya bervariasi besarannya mulai dari 5 persen, 15 persen, sampai 25 persen. Untuk diketahui, syarat wajib pajak orang pribadi yakni, KTP, izin usaha. Dan untuk perusahaan syaratnya berupa AKTA notaris, KTP direktur, izin SITU/SIUP.” Jelasnya. (aji)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *