Jambi (WARTANEWS.CO) – Bertempat di Aula JA Suprapto Lantai 4 Kejati Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan penyampaian pers rilis akhir tahun 2023, yang dipimpin secara langsung oleh Plt Kejati Jambi Enen Saribanon, dan didampingi Aspidsus, Asintel, Aspidum, Aswas, Asdatun, Asbin, Jum’at (29/12/2023).
Dalam penyampaiannya, Plt Kejati Jambi Enen Saribanon menyampaikan sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Jambi telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Aparat Penegak Hukum di berbagai bidang diantaranya Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan, dan prestasi atau penghargaan yang diperoleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Pada bidang pembinaan, PNBP tahun 2023 target adalah sebesar Rp. 7.850.265.000 (Tujuh Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) atau 100 persen, Tercapai Realisasi PNBP tahun 2023 adalah sebesar Rp. 26.918.688.069 (Dua Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah) atau 34,3 persen). DIPA tahun 2023 di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi sebesar Rp 127.654.437.000 (Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), Realisasi Penyerapan Anggaran adalah sebesar Rp 124.210.979.159 (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) atau sebesar 97,30%,” katanya.
“Sedangkan Penjatuhan Hukuman Disiplin selama satu tahun kalender 2023 ada 4 Pegawai dengan rincian 1 Pegawai dengan Hukuman sedang, dan 3 Pegawai dengan Hukuman Berat. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN adalah sebesar 94,49% yang mana 5,51% pegawai yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai pengelola anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta belum dihapus sebagai wajib LHKPN. Serta Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 100%.”
Tak hanya itu, Plt Kajati Jambi ini juga menyampaikan berbagai prestasi dan penghargaan yang diperoleh kejaksaan tinggi jambi
1. Penghargaan PIN EMAS Kepada Kejati Jambi atas Prestasi dalam Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
2. Kejati Jambi memperoleh penghargaan Peringkat Sangat baik (A-) Pada Kategori Layanan Dokumentasi dari Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) MENPAN RB Tahun 2023.
3. Pada Tahun 2023, terdapat Satker yang berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh MenPAN RB yaitu Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sehingga sampai saat ini pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi sebanyak 4 (Empat) Satuan Kerja berhasil memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Merangin dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, dan 1 (satu) Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu Kejaksaan Tinggi Jambi.
4. Piagam Penghargaan dari Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah Mensukseskan Program Kegiatan Pendaftaran 76.016 Masyarakat Miskin Ekstrem Provinsi Jambi pada Program BPJS Ketenagakerjaan.
5. Piagam Penghargaan dari Pj. General Manager Regional Zona 1 PT. Pertamina EP telah memberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai wujud apresiasi dan ucapan terima kasih atas keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan “pembatalan 26 bidang sporadik yang telah terbit di atas aset tanah milik PT. Pertamina EP yang terletak di lokasi Kas-185 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi seluas 26.257m2 dengan nilai taksiran sebesar Rp. 1.000.000,- / m2 sehingga estimasi penyelamatan aset sebesar Rp. 26.257.000.000,-.
6. Kejati Jambi Mendapat Peringkat Ke-2 dalam Penganugrahan Pelayanan Informasi Publik Award tahun 2023 oleh Kejaksaan RI yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Bapak Ketut Sumedana pada tanggal 9 November 2023. (*)