Izin Penyimpanan/Pengumpulan Limbah B3 Diwilayah Kota Jambi Diatur PERDA No.7/2017

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Jambi, DR Ardi,SP,Msi, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada kantor DLH Kota Jambi, Taufiq,SH,MH menyebutkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sudah berlaku, dan sudah diundangkan oleh Walikota Jambi DR H Syarif Fasha,ME di dalam lembaran daerah Kota Jambi, pada Juni lalu.

Perda Kota Jambi Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 ini, ungkapnya mengatur soal perizinan penyimpanan sekaligus mengatur izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan usaha/pelaku usaha, yang menghasilkan limbah B3 di seluruh wilayah Kota Jambi.

“Pengaturan di dalam Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3 ini. Lebih banyak menitikberatkan terhadap perizinan penyimpanan limbah B3, serta mengenai izin pengumpulan limbah B3 oleh suatu kegiatan usaha, atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3, dan itu semua hanya untuk skala kota saja,” paparnya saat menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Senin (09/10/2017).

Lanjutnya sementara masing-masing untuk pengaturan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang menjadi urusan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jambi, menurutnya merupakan kewenangan dan urusan masing-masing kementerian maupun pemerintah daerah (pemda) provinsi.

“Yang kita urusi ini, hanya izin penyimpanan skala kota saja. Tapi untuk pengangkutan, yang dikeluarkan izinnya oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup, itu urusan dan haknya kementerian (maksudnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).

Begitu juga halnya, apabila izin pengangkutannya, yang mengeluarkannya oleh (dinas lingkungan hidup) pemerintah provinsi. Maka merupakan kewenangan provinsi. Maka perlu kita luruskan soal ini, bahwa Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3, hanya untuk skala kota Jambi saja,” terangnya.

Kembali ditegaskan Taufiq terkait dengan perizinan penyimpangan limbah B3 di wilayah Kota Jambi, menurutnya hanya berlaku kepada penghasil/pelaku usaha. Sangat jelas diatur di dalam isi perda ini, bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3

“Mereka (penghasil/pelaku usaha penyimpanan limbah B3) ini, wajib membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Sementara izin pengumpulan skala kota yang dilakukan oleh suatu kegiatan usaha, yang mengumpulkan limbah B3 skala kota. Hanya untuk, di Kota Jambi saja,” ujarnya.

Adapun izin pengumpulan limbah B3 dilaksanakan oleh penghasil. Sedangkan untuk izin pengumpul dilakukan oleh pelaku usaha yang mengumpulkan limbah B3, belum tentu penghasil, seperti industri, perhotelan, rumah sakit, main dealer kendaraan otomotif (kendaraan roda empat) dan kendaraan sepeda motor, dan yang lainnya

“Penghasil Limbah B3, menurut ketentuan dalam perda ini, bahwa setiap orang yang karena usaha, dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3,” sebutnya.

Dijelaskan dalam Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah B3, disebutkan bahwa pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Selanjutnya limbah adalah sisa suatu usaha, dan/atau kegiatan. Kemudian pengertian Limbah B3, adalah sisa suatu usaha, dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Lalu pengertian Pengelolaan Limbah B3, adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Penghasil dan pengumpul limbah B3, yang melakukan pelanggaran dalam perda ini. Dikenakan sangsi administrasi, antara lain berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sangsi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota (Perwal). (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *