Dua Perampok di Desa Perintis Tebo di Dor Polisi


TEBO – Dua tersangka pelaku perampokan disalah satu rumah warga di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, BS alias Toing alias Adi (20) warga Tabir Ilir Merangin dan DW (32) warga Desa Perintis, Rimbo Bujang, Tebo berhasil dibekuk Tim gabungan Polres Tebo bersama Subdit Jatanras Krimum Polda Jambi dan Polsek Tabir Ilir, rabu (02/08/2017) di kebun sawit milik warga Hitam Ulu Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

Kedua tersangka harus dihadiahi timah panas oleh aparat karena saat akan ditangkap mengadakan perlawanan.

Kedua tersangka diketahui keberadaannya, setelah sebelumnya, Tim gabungan Polres Tebo bersama personil Polsek Rimbo Bujang dan Polsek Rimbo Ulu, berhasil menangkap SR (27) dan istrinya NA yang juga tersangka perampokan disalah satu rumah warga di desa Perintis, Rimbo Bujang, Tebo.

Diketahui sebelumnya, keempat tersangka melakukan perampokan dirumah warga bernama Juartini 35 tahun, dijalan 15 Unit I Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo pada senin dini hari (31/07/2017) lalu.

Ke-empat perampok berhasil membawa kabur uang Rp2,5 juta, satu buah sepeda motor merk Kawasaki KLX, dan I unit Hp.

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat SIK mengatakan, setelah keberadaan kedua pelaku diketahui keberadaannya di kebun sawit warga, tim langsung turun dan melakukan penyirsiran.

“Saat dilakukan penyergapan, dua pelaku ini mencoba melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mengancam keselamatan petugas,” kata Kapolres.

“Dari kedua pelaku, kita berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan dan enam butir peluru aktif. Atas tindakan Komplotan perampok ini, akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar AKBP Budi Rachmat SIK. (wartanews.co-H/Deni Kumbara)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *