SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – DPRD Kota Sungai Penuh, menyetujui 3 Racangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis (31/8) bertempat digedung DPRD Kota Sungai Penuh.
Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Mulyadi Yakuf, dihadiri Wali Kota H Asafri Jaya Bakri, Wakil Wali Kota H Zulhelmi, unsur Forkompinda Kota Sungai Penuh, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Masing-masing Fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh ini, melalui juru bicaranya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) yang diajukan oleh Exsekutif untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Mulyadi Yakuf, mengatakan tiga Ranperda yang di sahkan menjadi Perda, masing-masing. Raperda tentang Pencegahan dan peningakatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang pengolahan cagar budaya. Ketua DPRD, mengharapkan pada eksekutif agar Perda yang sudah disahkan ini untuk dilaksanakan sesaui dengan Peraturan daerah.
Wali Kota Sungai Penuh, H. Asafri Jaya Bakri, pada kesempatan ini menyebutkan ucapan terima kasih atas kerja keras anggota DPRD, dan SKPD pemrakarsa dalam melakukan pembahasan sehingga 3 Raperda dapat di sahkan menjadi Perda hari ini.
Dikatakan Wako, dengan disahkannya 3 Perda ini diharapkan akan bisa meningkatkan daya saing daerah. Kepada SKPD Pemrakarsa tiga Perda ini untuk segera menyiapkan petunjuk tehnis pelaksanaan Perda sebagai tindak lanjut pengesahan Perda dari DPRD, sehingga tiga Perda tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. (azmalfahdi)