KERINCI (WARTANEWS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH mengemukakan, dalam penyerahan aset, semua harus mengetahui aturan yang berlaku agar tidak menjadi kesalahan di kemudian hari.
Demikian disampaikannya saat memimpin rapat tindak lanjut Penyelesaian Aset Personil Pembiayaan sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, bertempat di ruang Utama Kantor Bupati Kerinci, Kamis (17/6).
Dalam rapat pembahasan aset turut dihadiri Kasatgas KPK Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah Maruli Tua Manurung, Pic Wilayah Jambi Azril Zah, Pic Wilayah Kepri Tri Desa, Wiwin Setiawan Staf Amin, Kasubdit Penataan Daerah Wilayah Sumatera, Jawa dan Bali Depdangri Dr. Abdul Mutholib, serta mendampingi Sekda Kepala Biro Pemerintahan Sekda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat, Kepala Biro Aset, Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Jambi M. Ali Zaini, Kepala Bakauda Provinsi Jambi Agus Priono, Plt. Kepala BKD Provinsi Jambi A. Bastari, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Nuracmad Herlambang, Plt. Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Firdiansyah, serta dari Kabupaten Kerinci langsung Bupati Kerinci Adi Rozal, Wakil Bupati Kerinci Ami Taher, Pj. Sekda Kerinci Asraf berserta OPD terkait Kabupaten Kerinci. Dari Kota Sungai Penuh Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi, Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh Suhatril berserta OPD terkait dari Kota Sungai Penuh.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekda untuk mendengarkan masukan dan langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti agar di dalam penyerahan aset tidak menjadi kesalahan. Ada 3 langkah yang menjadi utama disini:
- Serah terima aset juga dikalungi pinjam pakai aset;
- Pencatatan dari kerinci menghapus aset yang diserahkan dan kota sungai penuh harus mencatat, seluruh aset yang diserahkan; dan
- Penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi dan mempedomani KPK.
Tujuan penyerahan ini agar tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci juga Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya Bupati Kerinci Dr. H. Adi Rozal, M.Si menyampaikan, pemerintah Kabupaten Kerinci sudah menjalani beberapa kali tahapan penyerahan aset kepada pemerintah Kota Sungai Penuh, sebagai memenuhi aturan yang berlaku dalam pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Dalam penyerahan aset ada proses-proses dan tahapan-tahapan, jangan ada menimbul kesalahan di kemudian hari dari kedua belah pihak,” katanya.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Zulhelmi menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah terbentuknya Kota Sungai Penuh, telah disepakati bahwa penyerahan aset diserahkan paling lambat 5 tahun, sejak dilantiknya pemerintahan baru, tapi sampai kini sudah hampir 13 tahun. Dengan terlambatnya penyerahan akan terganggu pelayanan publik di tengah masyarakat.
“Masalah pelayanan publik merupakan sarana dan prasarana, untuk melayani dari penilaian dari OJK Kota Sungai Penuh mendapat zona kuning, mudah-mudahan dengan selesainya persoalan aset Kota Sungai Penuh mendapat zona hijau,” ujarnya. (Sapra Wintani)