9 Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Belum Membentuk Dewan Pengupahan

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Keberadaan Dewan Pengupahan di daerah kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi, sudah sangat mendesak dibentuk. Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh agar mencapai taraf hidup yang layak sehingga perlu sekali dibentuk sebuah lembaga Dewan Pengupahan di daerah kabupaten/kota guna untuk menetapkan besaran nominal minimum upah, tertuang dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setiap tahun sekali.

Pasalnya sampai dengan saat ini, justru hanya 2 daerah di daerah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi ini, telah membentuk Dewan Pengupahan, masing-masing yaitu Dewan Pengupahan Kota Jambi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA sudah menegaskan berulangkali kepada Kepala Daerah pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota se-Provinsi Jambi untuk segera membentuk Dewan Pengupahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, melalui penetapan UMK di Kabupaten/Kota masing-masing.

Seraya menambahkan pada tahun ini, sebut Kamal, Gubernur Provinsi Jambi sudah membuat surat edaran, dan mengirimkan kepada seluruh Kepala Daerah di pemerintah kabupaten/kota Se-Provinsi Jambi bagi daerah yang belum memiliki Dewan Pengupahan, untuk segera membentuknya di daerahnya masing-masing.

“Pak Kadis (maksudnya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT) sudah mengirimkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 3490/SE/SETDA.KESRAMAS-3.1/2013 Tentang Pembentukan Dewan Pengupahan kepada seluruh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi, dengan perihal pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,” paparnya ketika menjawab konfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Selasa (21/11/2017) di Kota Jambi.

Selain daerah kabupaten/kota, yang sudah membentuk dewan pengupahan di wilayah Kota Jambi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut, ungkapnya, terdapat delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Jambi, belum membentuk lembaga dewan pengupahan.

Adapun Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, belum membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

“Salah satu alasan kepala daerah setempat, mengapa belum juga membentuk Dewan Pengupahan di daerah kabupaten dan kota sampai sat ini, karena belum ada perwakilan asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), atau Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di wilayahnya,” ujarnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *