Disnakertrans Beri Kesempatan Pengusaha Ajukan Permohonan Penangguhan Tidak Sanggup Bayar UMP ke Gubernur

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Ir Muhammad Fauzi,MT, melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Kamal Firdaus,SE menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp.2,243,718,56 (dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas koma lima puluh enam rupiah) perbulan, untuk jangka waktu 7 jam/hari, dan 40 jam kerja seminggu.

Penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018 tersebut, kata Kamal, telah ditetapkan Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA pada 31 Oktober 2017, melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1224/Kep.GUB/DISNAKERS/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2018.

Terkait penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018 ini, ungkap dia, pihaknya memberikan waktu masa tenggang kepada seluruh pengusaha/pelaku usaha di Provinsi Jambi, untuk mengajukan permohonan penangguhan ketidakmampuan membayar penuh minimum upah kepada karyawannya, atau pekerja/buruhnya terhadap besaran nominal minimum upah yang sudah ditetapkan pemerintah daerah (pemda) Provinsi Jambi terhadap penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, efektif berlaku 1 Januari 2018.

“UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi (H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu, yaitu sebesar Rp.2,243,718,56, dan berlaku efektif pada 1 Januari 2018. Yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha tanpa kecuali.

Baik itu, dia pengusaha besar, pengusaha berskala menengah atau sedang, dan pengusaha kecil. Mereka wajib memberikan upah kepada karyawannya (pekerja/buruh) sesuai UMP yang berlaku (yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada tanggal 31 Oktober 2017),” paparnya saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Selasa (21/11/2017) di wilayah Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Terkait adanya keberatan oleh pengusaha/pelaku usaha, paska pengumuman penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, tegasnya sekarang ini, justru pihaknya memberikan masa waktu tenggang kepada pengusaha/pelaku usaha di seluruh daerah Provinsi Jambi hingga per-31 Desember 2017, sebelum berlaku efektif 1 Januari 2018 mendatang.

Yangmana keberatan pengusaha/pelaku usaha terhadap besaran nominal minimum upah UMP Provinsi Jambi Tahun 2018 ini, sebutnya, mereka harus segera mengajukan permohonan penangguhan tidak mampu membayar upah penuh sesuai UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, sebesar Rp.2,243,718,56, kepada Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, dengan syarat bahwa mereka wajib diaudit oleh Akuntan Publik Independen.

“Saat ini, kita sedang masa waktu tenggang. Sejak diumumkan penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018 oleh Gubernur Provinsi Jambi, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA. Apabila ada yang tidak sanggup, untuk membayar upah penuh sesuai penetapan UMP 2018 ini.

Maka pengusaha yang bersangkutan, harus mengajukan permohonan penangguhan tidak mampu membayar UMP kepada karyawannya, (pekerja/buruhnya) kepada Gubernur. Dengan syarat harus wajib diaudit oleh Akuntan Publik Independen. Ini warning (peringatan) bagi pengusaha, agar segera mengajukan permohonan hingga batas waktu akhir Desember 2017, sebelum efektif berlaku 1 Januari 2018,” tuturnya.

Dalam rangka mempedomani Pasal 45, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, menyebutkan perhitungan UMP menggunakan Formula Upah Minimum Provinsi (UMP), memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, dan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh agar hidup layak.

Maka perlu menetapkan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018, yakni sebesar Rp.2,243,718,56 perbulan, untuk jangka waktu 7 jam/hari, dan 40 jam kerja seminggu, dan mulai berlaku 1 Januari 2018.

Selanjutnya berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi terakhir, tanggal 23 Oktober 2017 tentang penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2018. Adapun di dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 1224/Kep.GUB/DISNAKERS/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2018, disebutkan bahwa pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja, yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk ke dalam pengertian UMP Jambi.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi, sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jambi ini, dilarang mengurangi atau menurukan upah. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *