6 Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kacab Jambi Terancam Upaya Paksa

JAMBI (WARTANEWS.CO) -Total tunggakan kredit macet perusahaan, untuk pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, khususnya dilingkup kewenangan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi selama 2016 dan 2017, yaitu mencapai Rp138 juta, yang mesti ditargetkan selesai tahun ini.

Masing-masing tunggakan kredit macet iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang belum dibayar oleh para perusahaan tersebut, pada 2016 sebesar Rp31 juta. Sedangkan pada 2017 ini, totalnya sebanyak Rp107 juta.

Hal itu diungkap Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Anita Wihardeni,SH,MSi, didampingi Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Provinsi Jambi, Tri Mulyadi Kasmiani saat dikonfirmasi wartanews.co, disela-sela usai mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pengurusan Piutang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi dan KPKNL Provinsi Jambi, Kamis siang (24/08/2017) di Swiss-Belhotel Jambi, Kota Jambi.

Dipaparkan Anita Wihardeni selama 2016 lalu, pihaknya telah berhasil melakukan penagihan tunggakan kredit macet iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 7 perusahaan yang belum membayar iurankepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Jambi, dan hanya tersisa 1 perusahaan saja, yang belum melunasinya sampai sekarang.

“Pada tahun 2016, ada tujuh perusahaan yang berhasil kita lakukan penagihan kredit macetnya, totalnya sebanyak Rp.1,151 Milyar lebih. Tapi, ternyata hanya enam perusahaan saja, yang mau membayarkan, untuk melunasi semua iuran tunggakan kredit macetnya, dan sisanya lagi hanya ada satu perusahaan yang belum membayarnya sampai sekarang, totalnya sebanyak Rp31 juta, dan itu akan diselesaikan pada tahun 2017 ini,” sebutnya optimis.

Lanjutnya pada 2017, pihak BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi telah menyerahkan laporan 5 perusahaan sebagai penunggak kredit macet kepada KPKNL Provinsi Jambi, totalnya Rp.107 juta.

“Insya ALLAH, semua akan kita selesaikan pada tahun ini. Baik tunggakan kasus, yang belum diselesaikan (penagihan kredit macet piutangnya) pada tahun 2016 lalu, dan juga tunggakan 5 perusahaan di tahun 2017, yang belum melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Piutang Negara pada KPKNL Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Tri Mulyadi Kasmiani, pihaknya optimis dapat melakukan penagihan kepada semua perusahaan yang belum melunasi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi.

Disamping melakukan upaya persuasif, untuk membujuk perusahaan-perusahaan tersebut agar melunasi kewajibannya. Pihaknya juga akan melakukan upaya paksa, apabila masih juga membandel dengan melakukan sita pengadilan. Akan tetapi, hanya saja diakuinya masih ada kendala dilapangan.

Kendala yang dimaksud, menurutnya, antara lain identitas data Penanggung Hutang (PH) yang kurang lengkap, meliputi akte pendirian perusahaan, alamat lengkap perusahaan, serta siapa yang menjadi penanggung hutangnya, dan juga lampiran identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebagai persyaratan resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra,SH, melalui Humasnya, Septi mengungkapkan untuk melakukan penagihan tunggakan kredit macet piutang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lembaga yang resmi ditunjuk oleh pemerintah, adalah KPKNL Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Diharapkan KPKNL Provinsi Jambi, dapat melakukan penagihan terhadap perusahaan-perusahaan nakal tersebut, yang terbukti telah mengabaikan hak-hak normatif semua karyawannya untuk melaksanakan kewajibannya melunasi iuran kepersertaan BPJS ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPKNL Provinsi Jambi, adalah lembaga yang ditunjuk resmi oleh pemerintah, untuk melakukan penagihan piutang terhadap perusahaan-perusahaan nakal, yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, merupakan hak-hak normatif pekerja, yang ternyata tidak dibayar dan diabaikan oleh perusahaan.

Sehingga perlu upaya paksa, untuk melakukan penagihan tunggakan iuran piutangnya, dengan melibatkan petugas KPNKL dalam melakukan penagihan kepada perusahaan-perusahaan nakal, yang (terbukti) menunggak. Bila tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan (gugatan) ke pengadilan, dan semuanya kembali kepada upaya dan saran dari KPKNL kepada kami, terhadap sikap perusahaan-perusahaan yang nakal ini,” paparnya. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *