Warga Negara Myanmar Terancam Pidana Penjara 5 Tahun

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Warga Negara berkebangsaan Myanmar, bernama Thiha Myo Hte Swe, lelaki kelahiran Yangoon, Myanmar, pada 16 Maret 1979 ini, ternyata menggunakan nama samaran Kukuh Sihotang untuk tinggal di Provinsi Jambi, untuk mengelabui petugas. Dia ditangkap oleh Petugas Imigrasi Kelas I Jambi, dan saat ini masih meringkuk di dalam sel tahanan titipan Kantor Imigrasi Kelas I Jambi.

Diungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Eko Dirgantoro Irianto, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Zamroni SE MM bahwa Tersangka Kukuh Sihotang alias Thiha Myo Hte Swe, Warga Negara Myanmar ini, diduga telah melanggar hukum keimigrasian sehingga dilakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap dirinya, yaitu yang bersangkutan melanggar Pasal 126 huruf c ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pasal 126 huruf c, dari isi ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian tersebut, berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja, untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri, atau orang lain dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan sumber Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, disebutkan bahwa Tersangka bernama Kukuh Sihotang alias Thiha Myo Hte Swe, orang asing berkewarganegaraan Myanmar tersebut, kasusnya kini sedang dalam tahap penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap bersangkutan, diduga melanggar Pasal 126 huruf c ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, ancaman hukumannya dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, telah melakukan tindakan Pro-Justitia kepada 2 orang WNA, masing-masing yaitu WNA Cina, bernama Guo Xu Yin dari Provinsi Fujian, Cina. Lalu berikutnya, WNA Myanmar, bernama Thiha Myo Hte Swe dari Yangoon, yang kini masih dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Guo Xu Yin ini, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, pada tanggal 30 Desember tahun (2017) ini. Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dengan vonis tujuh bulan pidana penjara kurungan, dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan Thiha Myo Hte Swe alias Kukuh Sihotang, kasusnya masih dalam tahap penyidikan sampai saat ini,” ungkap Zamroni di ruang kerjanya, Kamis (28/12), seraya mengutip rilis yang bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, bertanggal 19 Desember 2017 lalu. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *