Kantor Imigrasi Jambi Berhasil Mendeportasi 17 WNA, 2 WNA Dikenakan Pro-Justitia

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Eko Dirgantoro Irianto, disampaikan melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Zamroni,SE,MM mengatakan sepanjang 2017, pihaknya berhasil menindak 17 Warga Negara Asing (WNA), yang terbukti menyalahi hukum keimigrasian di wilayah hukum kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Jambi.

Lanjutnya, mengingat luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Bungo,maka dibutuhkan peran serta aktif masyarakat untuk melaporkan tindak-tanduk keberadaan orang-orang asing tersebut, yang mencurigakan diduga menyalahi hukum keimigrasian yang berlaku.

“Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi berhasil menindak 17 orang WNA berupa tindakan administrasi keimigrasian (Deportasi). 17 orang asing yang dideportasi ini, antara lain berkewarganegaraan India, China, Yaman, dan Malaysia,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, (28/12/2017) di daerah Telanaipura, Kota Jambi.

Saat ditanyakan bentuk kesalahan apa yang diperbuat oleh orang-orang asing, yang berjumlah 17 orang WNA tersebut, dalam wilayah hukum kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Jambi sepanjang 2017, ungkap Zamroni, mereka umumnya melanggar hukum keimigrasian sehingga dilakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap mereka, berupa tindakan administrasi keimigrasian, atau Deportasi kembali ke negara asalnya masing-masing.

Zamroni menceritakan 17 orang WNA tersebut, berhasil ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Jambi, dibeberapa tempat berbeda, masih dalam daerah wilayah kerja kewenangan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, antara lain; 2 orang WNA berkewarganegaraan India ditangkap di Kota Jambi.

5 WNA berkewarganegaraan Malaysia ditangkap di daerah Kabupaten Muaro Jambi. Kemudian 7 WNA berkewarganegaraan China ditangkap di daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tebo, dan terakhir yaitu 3 WNA berkewarganegaraan Yaman ditangkap di daerah Kabupaten Bungo.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, sepanjang 2017 telah berhasil melaksanakan Pro-Justitia terhadap orang asing, yakni tindak pidana keimigrasian terhadap 2 orang WNA, masing-masing berkewarganegaraan China dan Myanmar.

“Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, telah melakukan tindakan Pro-Justitia kepada 2 orang WNA, masing-masing yaitu WNA China, bernama GUO XUYIN dari Provinsi Fujian, China. Lalu berikutnya, WNA Myanmar, bernama THIHA MYO HTE SWE dari Yangoon, yang kini masih dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

GUO XU YIN ini, akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Jambi, pada tanggal 30 Desember tahun (2017) ini. Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, dengan vonis tujuh bulan pidana penjara kurungan, dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Sedangkan THIHA MYO HTE SWE alias KUKUH SIHOTANG, kasusnya masih dalam tahap penyidikan sampai saat ini,” ungkap Zamroni menjawab wartanews.co, seraya mengutip dalam rilis bersumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, bertanggal 19 Desember 2017 lalu. (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *