Walikota Jambi Terbitkan SK UMK Kota Jambi Tahun 2018

JAMBI (WARTANEWS.CO) – Walikota Jambi DR H Syarif Fasha,ME, telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kota Jambi Tahun 2018, yaitu sebesar Rp.2.381.941 perbulan, berlaku efektif pada 1 Januari 2018, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi Nomor: 565/484/DTKK-UKM, bertanggal 11 Desember 2017, langsung ditandatangani oleh Walikota Jambi, DR H Syarif Fasha,ME.

Demikian diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pemerintah Kota Jambi, Drs Syahril Syamingin,MM menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Kamis (14/12/2017) di Kota Jambi.

“Penetapan Upah Minimum Kota Jambi (UMK) Tahun 2018 terjadi kenaikan sekitar seratus ribuan rupiah lebih, dibandingkan dengan penetapan UMK Kota Jambi Tahun 2017.

Kenaikan besaran UMK Kota Jambi Tahun 2018 tersebut, dipengaruhi beberapa faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi, tingkat inflasi di Kota Jambi, dan sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan yang lainnya,” paparnya.

Ditegaskan penetapan UMK Kota Jambi Tahun 2018, sebesar Rp.2.381.941 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang, dan pengumuman UMK Kota Jambi Tahun 2018 oleh Walikota Jambi DR H Syarif Fasha,ME ini, menurutnya telah diberitahukan kepada semua asosiasi pengusaha dan asosiasi kalangan pelaku usaha di Kota Jambi, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta pengurus serikat pekerja dan serikat buruh, dan lembaga/instansi terkait lainnya.

“Diharapkan semua pengusaha wajib mentaatinya, melaksanakannya dengan baik, ketentuan dalam SK Walikota Jambi Nomor: 565/484/DTKK-UKM tentang ketentuan penetapan UMK Kota Jambi Tahun 2018 ini,” ujarnya.

Besarnya UMK Kota Jambi Tahun 2018, yaitu sebesar Rp.2.381.941 perbulan tersebut, sebut Syahril Syamingin, untuk jangka waktu kerja selama 7 jam perhari, dan 40 jam kerja seminggu.

Sementara lanjutnya pemberian tunjangan, yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya dilakukan secara tetap, tidak termasuk dalam pengertian Upah Minimum Kota Jambi.

Lalu ditambahkannya terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL), kaitannya dalam pelaksanaan UMK Kota Jambi Tahun 2018 tersebut, maka untuk menghitung upah sehari, telah ditentukan, antara lain; (a). Bagi pengaturan waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah pekerjanya adalah UMK dibagi 25 (dua puluh lima); dan (b). Bagi pengaturan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah pekerjanya adalah UMK dibagi 21 (dua puluh satu). (Afrizal)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *