JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Kota Jambi, Karnama,SPd,MPd, menyatakan sekolahnya telah memperoleh Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), yakni NPSN: 69968887 oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
“Dengan adanya nomor pokok sekolah nasional SMA Negeri 12 Kota Jambi, yaitu NPSN: 69968887 oleh pemerintah pusat kepada sekolah kita, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Maka ini, akan menjadi dasar kita untuk segera memperoses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kedepannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartanews.co, Senin (06/11/2017), Jalan Kapten A Bakaruddin, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ditambahkan pihaknya juga segera membentuk Komite Sekolah SMA Negeri 12 Kota Jambi, pada awal semester genap tahun depan. “Insha ALLAH, awal semester kedua, (2018) yang akan datang, kita (akan) membentuk Komite Sekolah SMA Negeri 12 Kota Jambi,” sebutnya.
Diketahui SMA Negeri 12 Kota Jambi, merupakan SMA baru berstatus negeri dilingkup Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jambi, yang berdiri pada 2017, dimasa pemerintahan Gubernur Provinsi Jambi saat ini, H Zumi Zola Zulkifli,STP,MA, dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, DR Drs H Fachrori Umar,MHum yang begitu concern dalam peningkatan pembangunan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi, untuk terwujudnya Provinsi Jambi yang Tertib, Unggul, Nyaman, Tangguh, Adil dan Sejahtera (JAMBI TUNTAS) pada 2021 mendatang.
Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2017-2018 ini, pihak pimpinan sekolah telah menerima peserta didik baru, untuk Kelas X pada angkatan pertama ini, yaitu seluruhnya berjumlah 116 orang.
Dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak 22 orang guru, dan dibantu oleh 3 orang Tenaga Administrasi Sekolah (TAS).
SMA Negeri 12 Kota Jambi, kata Karnama, satu-satunya SMA negeri dilingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama 5 hari sekolah, yakni Senin-Jum’at.
Semua peserta didik baru untuk program 5 hari sekolah, yakni 116 siswa/siswi kelas X SMA Negeri 12 Kota Jambi ini, telah melaksanakan KBM setiap harinya, sejak pukul 07.00 Wib-16.00 Wib.
Lanjutnya menjelaskan kebijakan pelaksanaan KBM 5 hari sekolah di SMA Negeri 12 Kota Jambi sudah melalui pertimbangan yang matang, dan didukung oleh seluruh Majelis Guru dan orangtua murid.
Disamping itu terkait pelaksanaan 5 hari sekolah ini, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyebutkan bahwa sekolah SMA dilaksanakan 5 hari.
Ditambahkan pihaknya juga mengacu pelaksanaan dari kebijakan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo (Jokowi), yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Selanjutnya kebijakan sekolah yang diambilnya sekarang ini, yakni penyelenggaraan KBM 5 hari sekolah, ungkapnya, telah didukung oleh seluruh guru dan orangtua murid di SMA Negeri 12 Kota Jambi.
Salah satu alasannya bahwa berdasarkan acuan ditegaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017, disebutkan soal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
“Dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini, ditegaskan tentang PPK. PPK inilah, sangat pas (untuk) dilaksanakan di sekolah kita. Kemudian Bapak Presiden (Jokowi) juga mempersilahkan kepada semua sekolah, khususnya SMA untuk melaksanakan 5 hari, atau 6 hari sekolah, tergantung kebijakan sekolah masing-masing.
Sesuai PERPRES tadi, terhadap pilihan pelaksanaan 5 hari sekolah, atau juga melaksanakan 6 hari sekolah, seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden melalui PERPRES Nomor 87 Tahun 2017 tersebut. Maka kebijakan yang saya ambil, berserta dukungan semua guru dan orangtua murid, maka sekolah kita melaksanakan 5 hari sekolah,” papar mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 1 Kota Jambi ini.
Karnama menekankan di dalam PPK tersebut, mencakup tiga hal pokok dalam penyelenggaraan pendidikan dilingkungan SMA, masing-masing yaitu Intra Sekolah yakni kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kokurikuler yakni pendalaman materi oleh seluruh peserta didik setiap masing-masing jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta terakhir adalah Ekstra Kurikuler, yakni kegiatan sekolah yang tidak ada kaitannya dengan KBM.
Adapun penyelenggaraan pendidikan karakter bagi seluruh peserta didik di SMA Negeri 12 Kota Jambi, menurutnya sangat penting. Seluruh siswa/siswi memperoleh materi literasi sekolah.
Kemudian selama 15 menit, seluruh muridnya diberikan kebebasan membaca buku-buku yang menunjang pendidikannya dalam rangka menumbuhkan minat dan hobi membaca anak didiknya, serta peningkatan IMTAQ, yaitu IMAN dan TAQWA, yang dilaksanakan setiap Hari Jum’at di sekolah. (Afrizal)