DPRD Kota Sungai Penuh Akan Terima Tunjangan Transportasi Rp12 Juta

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Walaupun Peraturan Wali Kota (Perwako) Sungai Penuh dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi, terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD masih belum di terbitkan.

Namun, besaran yang bakal diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh telah ditetapkan yakni, sebesar Rp12 juta per-bulannya.

Tunjangan ini sebagai tunjangan transportasi pengganti mobil dinas yang dipergunakan oleh anggota DPRD.

Tunjangan tersebut akan diberikan setelah mobil dinas yang di pakai anggota DPRD tersebut di kembalikan kepada Pemko Sungai Penuh, seraya menunggu Pergub Jambi dan Perwako diterbitkan.

Ketua DPRD kota Sungai Penuh,Fikar Azami mengatakan, terkait tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, untuk pemberlakuannya perlu ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaannya.

Sedangkan Peraturan Wali Kota mengatur secara teknis pelaksanaannya. Untuk besaran yang harus di terima oleh anggota DPRD diatur melalui Peraturan Gubernur.

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPRD, kita sudah membahasnya secara bersama yaitu sebesar Rp12 juta per-bulan. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *