Sidang TP-TGR Kota Sungai Penuh Memanas

SUNGAI PENUH (WARTANEWS.CO) – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) terhadap bendahara atau pegawai bukan bendahara baik langsung maupun tidak langsung yang telah merugikan daerah pada SKPD dan BUMD Pemko Sungai Penuh memanas yang digelar, Kamis (28/12) bertempat di Aula Kantor Badan keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.

Memanasnya pelaksanaan sidang setelah Ketua Majelis persidangan yang diketuai Sekda Pusri Amsy, membacakan tuntutan dan mendengar pembelaan serta sanggahan dari tertuntut untuk menghasilkan kesepakatan damai atau diproses secara hukum (dilimpahkan ke Kejaksaan).

Para tertuntut minta adanya keringanan dan penyelesaian ganti rugi. Dikatakan Sekda, daftar aset tetap peralatan mesin yang hilang dan disidangkan yaitu kasus pada tahun 2013, dengan jenis barang berupa Laptop satelit L645, pada Dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Kasus 2014 dengan jenis barang hasil punggutan retribusi menara telekomunikasi dan terminal digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Kasus 2016 jenis barang kenderaan dinas roda dua pada kecamatan Pondok Tinggi.

Disampaikan Sekda TP-TGR penting bagi pejabat dalam melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, kalaupun ada masalah yang timbul dapat diselesaikan dengan sidang TP-TGR sebelum dilimpahkan ke aparat yang berwenang.

Kalau TP-TGR sudah memberikan solusi atau keputusan tapi tidak diterima oleh tertuntut maka pemerintah akan melimpahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *