Sekda: Dana Kompensasi Akan Dititip di Pengadilan

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Kalau memang warga Desa Muara Imat, Kecamatan Batang Merangin, tidak berkenan menerima dana kompensasi yang diberikan oleh PT. PLN bagi warga yang lahannya dilewati oleh pembangunan kawat Sistem Udara Tegangan Tinggi (SUTT), bisa saja dititipkan pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Hal ini dikatakan Sekda Kabupaten Kerinci, Afrizal, Jumat (6/10) di ruang kerjanya.

Kata dia, kalau memang tetap tidak mau menerima, PLN dan Pemkab Kerinci akan menitipkan pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, artinya dana kompensasi tersebut bukan lagi dikelola oleh PT. PLN. “Ini merupakan alternatif terakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekda.

Sebenarnya menurut Sekda, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menolak dana kompensasi tersebut karena sudah dilaksanakan penilaian oleh KJPP, ini sudah merupakan ketentuan nominal yang ditetapkannya.

“Terkait masalah ini, kita tidak bisa berbuat banyak, kita hanya bisa memberikan pengertian kepada masyarakat,” ujar Sekda. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *