KUALATUNGKAL – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah mendistribusikan Fisik E-KTP-nya ke Kecamatan dan Desa.
Hal ini disampaikan Kabid Informasi dan Perkembangan Penduduk, Dinas Dukcapil Tanjab Barat, Helmidi, ketika dikonfirmasikan soal perekaman E-KTP di Kabupaten Tanjab Barat, Kamis (19/10).
Dikatakan Helmidi, saat ini ada sekitar 14.675 warga yang telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Dukcapil Tanjab Barat.
Dari jumlah itu, masih ada sebanyak 8.748 orang dinyatakan sudah siap cetak. Sedangkan sebanyak 5.927 orang dinyatakan belum bisa cetak. Sedangkan blangko e-KTP tidak tersedia, karena belum dikirim dari Pusat.
Dukcapil Tanjab Barat tahun 2017 telah menerima 16 ribu lembar blanko e-KTP.
“Maka dari itu, Proses pencetakan E-KTP di Dukcapil Kabupaten Tanjab Barat masih harus menunggu waktu hingga satu tahun lamanya. Sebab, saat ini daftar tunggu pencetakan E-KTP sudah mencapai 14 ribu lebih. Maka dari itu, pihak Dukcapil belum bisa memprediksi kapan akan selesai pencetakan E-KTP bagi warga. “Kita mendapatkan kiriman blanko di bulan Mei sebanyak 10 ribu. Setelah digunakan hanya menyisakan 500 lembar saja,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah pusat kembali mengirimkan blanko sebanyak 6 ribu lembar pada bulan Oktober. Sementara itu, data kependudukan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 14.675 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 8.748 orang dinyatakan sudah siap cetak. Sedangkan sebanyak 5.927 orang dinyatakan belum bisa cetak.
“Data yang sudah melakukan perekaman dikita lebih kurang 14 ribu lebih. Yang sudah dinyatakan siap cetak sebanyak 8.748 orang. sisanya masih dilakukan pemeriksaan penunggalan,” Helmidi.
Penunggalan yang dimaksud yakni, data yang sudah direkam tersebut benar-benar divalidasi bahwa itu memang milik satu orang saja. Sebab, bisa saja ditemukan ada data yang sama. Lalu, memiliki kemiripan sidik jari atau rentina mata. Maka dari itu, diperlukan proses penunggalan sebelum dinyatakan layak cetak. Kini data tersebut dinyatakan mengendap dipusat.
“Waktu penunggalan itu yang mungkin memakan waktu. Maka dari itu, kami merasa memang sistemnya sudah dibuat demikian. Sehingga data yang dicetak tersebut memang benar-benar sudah bersih,” ujar Helmidi.
Perkiraan untuk bisa menuntaskan pencetakan data tunggu E-KTP diperlukan lebih kurang 20 ribu lembar blanko. Bila blanko tersebut bisa dipenuhi dan data-data yang sudah melakukan perekaman dinyatakan layak cetak. Kemungkinan kita sudah selesai memproses pencetakan E-KTP.
“Untuk bisa mencetak semua data E-KTP kita diperlukan lebih kurang 20 ribu lembar,” terangnya.
Bagi data yang sudah dilakukan pencetakan. Fisik E-KTPnya sudah didistribusikan ke Kecamatan dan Desa Masing-masing.
Untuk selanjutnya, pihak desalah yang menyerahkan data tersebut ke masyarakat yang bersangkutan. Sehingga warga tidak perlu lagi ke Dinas Dukcapil untuk mengambil E-KTP mereka. (Eka)