JAMBI (WARTANEWS.CO) – Masa pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut membuat Pemkot Jambi belum mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Walikota (Wawako) Dr.dr.H.Maulana, MKM dalam wawancara singkat usai penyerahan dana hibah Pemkot Jambi di ruang pola Walikota, Kamis (18/2).
Pemkot Jambi akan melihat persiapan dari pihak sekolah dalam melaksanakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pihak sekolah telah lama mempersiapkan dan menerapkan proses PTM bagi SD dan SMP sesuai dengan dengan kewenangan Pemkot Jambi.
Maulana mengatakan, selain diterapkan Prokes bagi sekolah yang ingin melakukan PTM, juga diperlukan adanya kesepakatan orangtua murid yang dapat sama-sama menjalankan kewenangan dari Pemkot Jambi.
“Regulasi yang dimaksudkan Pemkot yakni, nantinya tidak akan ada kantin sekolah yang beraktivitas dan orangtua yang bersedia untuk mengantar para murid ke sekolah guna menghindari kerumunan di angkutan umum,” ucap Maulana.
Maulana menyampaikan, pihaknya dan Kementerian Pendidikan juga telah menjalankan kewenangan seperti melakukan penyemprotan dan menyediakan tempat cuci tangan guna mengamankan proses PTM.
“Jika kesepakatan dengan orangtua murid didapatkan serta keberhasilan vaksin yang diterapkan juga tinggi, maka PTM yang kita harapkan bersama akan lebih cepat terwujud,” tutupnya. (eco)