PT. Inti Indosawit Subur (IIS) Serobot Tanah Transmigrasi

MERLUNG – Seluas 38,8 Hektar tanah milik Transmigrasi Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi diserobot PT. Inti Indosawit Subur (IIS).

Kepala Desa Tanjung Benanak, Bambang Purwanto saat ditemui di kediamannya didampingi Ketua RT 01 Saiman dan Marwono Tokoh Masyarakat, Sabtu (01/04) mengatakan PT. IIS telah mengambil alih tanah milik warga Transmigrasi Desa Tanjung Benanak sejak tahun 1996 dan telah ditanami kelapa sawit.

Menurut Bambang Purwanto, tanah seluas 38,8 Hektar tersebut milik Desa Tanjung Benanak/SP III, sebagai tanah Restan/Cadangan sejak tahun 1990 masuknya transmigrasi di wilayah itu.

Dijelaskan Bambang, ”bahwa bukti kuat yang kami miliki diantaranya adanya peta yang menunjukkan tapal batas desa Tanjung Benanak. Bahkan, plang transmigrasi yang sudah berkarat masih berdiri tegak di tanah yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT. IIS. Selain itu, lanjutnya di Tapal batas masih ada bekas patok, karena patok sudah dicabut dan tinggal lobang bekas kelihatan sedalam satu meter. Satu lagi adanya parit di tapal batas dibuat sejak dulu dan dinamakan parit gajah,” bebernya.

Sambung Bambang Purwanto, “Seperti pos security berdiri dilokasi tanah transmigrasi. Harusnya pos itu berada di taval batas antara tanah transmigrasi dengan kebun milik PT. IIS,” sebutnya.

Usaha untuk mengambil kembali tanah mereka dari PT. IIS sudah dilakukan sejak Kepala Desa dijabat Parno. Namun, tidak membuahkan hasil. Bambang juga telah mendatangi kantor PT. IIS, dan malah disarankan menanyakan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Begitu juga ketika meminta tanggapan Camat Merlung, juga disarankan untuk menanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Sosnakertrans Kabupaten di Kuala Tungkal. “Kami akan terus berusaha mengambil tanah transmigrasi yang diambil PT. IIS,” sebutnya. Humas PTIIS, Kardi ketika ditemui Sabtu (01/04) langsung keluar kantor.

Alamsyah SH, anggota DPRD Tanjab Barat berpendapat, seharusnya pihak perusahaan mengerti dengan adanya tapal batas. “Kalau perlu lakukan gugatan, tapi lakukan dulu rembuk desa,” katanya.



(wartanews.co-H/Jangcik)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *