MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Operasi Yustisi Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Tahun 2020 terkait penggunaan wajib masker di masyarakat, yang digelar jajaran petugas Bhayangkara Polri Polsek Jambi Luar Kota, dipimpin langsung Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Irwan, bersama Camat Jambi Luar Kota, Asrizal, S.Sos, dan Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kecamatan Jambi Luar Kota, beserta pelibatan personil TNI dari Koramil 415-06/Pijoan, Kepala Desa Simpang Sungai Duren, Datuk Mulyadi dan perangkat aparatur Pemerintah Desa Simpang Sungai Duren, usai Sholat Jum’at (18/09/2020) diperempatan simpang empat Jalan Lintas Jambi-Sungai Duren-Muara Bulian, puluhan orang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengggunakan masker banyak yang terjaring dalam razia tersebut.
Razia masker yang dilaksanakan sejak pukul 14.00-17.00 WIB dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Kedisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Muaro Jambi terhadap masyarakat umum maupun pengguna kendaraan bermotor untuk wajib menggunakan masker dalam rangka mencegah sekaligus memutus mata rantai penularan wabah Pandemi Covid-19 di wilayah hukum Kecamatan Jambi Luar Kota khususnya, juga sekaligus mensosialisasikan pemberlakuan penerapan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan wajib masker kepala seluruh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Muaro Jambi tanpa kecuali, termasuk di wilayah Jambi Luar Kota untuk tetap disiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam arahannya dihadapan masyarakat awam, pengguna kendaraan bermotor baik pengguna kendaraan roda dua maupun pemilik kendaraan roda empat/Truk yang banyak terjaring saat digelar razia Operasi Yustisi tersebut. Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Irwan menegaskan kepada warga desa dan masyarakat umum untuk tetap mematuhi dan disiplin menggunakan masker saat keluar rumah, dan senantiasa tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 saat wabah Pandemi sekarang ini.
“Apabila masih tetap membandel, dan tidak mengindahkan seruan ini. Maka kita akan memberikan sanksi sosial menyapu sepanjang jalanan dan jalan raya, dan juga pemberian sanksi-sanksi penghukuman yang berat lainnya berupa denda, sesuai dengan yang telah diatur di dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi untuk pengunaan wajib masker. Disamping itu juga, terutama kepada sejumlah pelaku usaha yang ada untuk tetap mematuhi dan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19. Apabila juga tidak mengindahkan aturan (penerapan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020) ini, maka sesuai ketentuan akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah sampai dengan penyegelan (penutupan) tempat usaha,” papar Kapolsek.
Ditambahkan Kepala Desa Sungai Duren, Datuk Mulyadi kepada warganya yang juga banyak terjaring dalam Operasi Yustisi kali ini. Datuk Mulyadi kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 saat diluar rumah dan melaksanakan aktifitasnya sehingga dapat mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Pandemi Covid-19, terutama di Desa Simpang Sungai Duren dan sekitarnya.
Secara terpisah Camat Jambi Luar Kota, Asrizal,S.Sos mengungkapkan Operasi Yustisi yang digelar oleh pihak Polsek Jambi Luar Kota beserta unsur FORKOMPIMCAM Kecamatan Jambi Luar Kota bulan ini, merupakan rangkaian yang keempat kalinya dilaksanakan bersama Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jambi Luar Kota, dengan melibatkan personil TNI dari Koramil 415-06/Pijoan, dan pihak pemerintah desa setempat dalam wilayah Kecamatan Jambi Luar Kota khususnya.
“Operasi Yustisi Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 Tahun 2020, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Jambi Luar Kota ini, juga dalam rangka mensosialisasikan dan pemberitahuan kepada masyarakat adanya ketentuan Peraturan Bupati Muara Jambi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Muaro Jambi, terutama penggunaan wajib masker ditengah masyarakat saat (wabah) Pandemi Covid-19, yang masih berlangsung sampai saat ini, dan diharapkan seluruh masyarakat untuk patuh, dan tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 saat melaksanakan kegiatan, dan setiap aktifitasnya di masyarakat,” tegas Camat.
Adapun sebelumnya, sebut Asrizal, pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yang melibatkan Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jambi Luar Kota ini, telah dilaksanakan di tiga desa/kelurahan, masing-masing yaitu Kelurahan Pijoan, Desa Muaro Pijoan dan Desa Mendalo Indah.
“Kita akan teruskan Operasi Yustisi ini, sekaligus mensosialisasikan penerapan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 51 Tahun 2020, dan pelaksanaan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 ke masyarakat, sampai ke semua desa yang ada di seluruh wilayah dalam Kecamatan Jambi Luar Kota ini, yang jumlah seluruhnya sebanyak 19 desa,” jelasnya. (Afrizal)