JAMBI – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi, disaat Puasa Ramadhan 1438 Hijriyah tahun ini, berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).
Tempat Kejadian Perkara (TKP), masing-masing dilakukan di dua tempat hotel terpisah, yakni Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto,MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Markas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresnadi,SH,SIK, didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi jumpa persnya kepada wartawan, menyebutkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan oleh sindikat perdagangan manusia, yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jambi.
Berdasarkan laporan polisi. Salah satunya dugaan tindak kejahatan human trafficking, dengan korban masih dibawah umur terjadi di Hotel Larose, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu lalu (07/06), sekira pukul 23.00 WIB.
Pihak polisi mengungkapkan modus operandi terduga pelaku TPPO, dengan korban yang masih dibawah umur tersebut. Pelaku menjual, atau menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual, dengan memperoleh imbalan uang dari lelaki hidung belang yang mengencaninya.
Diceritakan dalam kronologisnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi kepada wartawan mengungkapkan, Rabu lalu (07/06), sekira pukul 20.00 WIB.
Anggotanya dari jajaran Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi mendapat informasi dari masyarakat, akan terjadi dugaan TPPO di salah satu hotel di Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
“Kita mendapatkan informasi bahwa di Hotel Larose, akan terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang. Selanjutnya anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan di hotel tersebut,” ungkap Anies Purnawan di Markas Kepolisian Daerah Jambi, The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Jum’at (09/06).
Masih diceritakan dalam rilis persnya diterima wartanews.co. Jajarannya dalam hal ini, anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menemukan seorang tersangka, mengaku berinisial R, dan langsung menginterogasinya.
“Saat dilakukan interogasi terhadap terduga R. Didapat hasil bahwa tersangka R, diduga telah menjual dua orang perempuan, yang masih dibawah umur kepada laki-laki hidung belang,” sebutnya.
Lanjutnya jajaran anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengecekan di dua kamar terpisah di dalam Hotel Larose, masing-masing kamar 102, dan kamar 103.
Disana ditemukan dua lelaki hidung belang, dan dua orang perempuan masih dibawah umur sedang melakukan hubungan badan. “Korban, dan terlapor dibawa ke Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi menegaskan, pelaku terduga R dalam kasus dugaan TPPO, dengan korban dibawah umur ini, dijerat dengan sangkaan dua pelanggaran undang-undang sekaligus, masing-masing Pasal 2 Ayat (1) ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berikutnya tersangka juga, dikenakan sangkaan Pasal 83 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara, minimal 3 tahun, dan maksimal 13 tahun,” sebutnya.
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan terduga R di lokasi kejadian. Polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan, antara lain uang tunai sebanyak Rp.1.400.000.
Satu buah handphone, merk Oppo warna putih. Satu buah handphone, merk Nokia warna hitam. Dua buah kondom belum dipakai, dan satu buah tissue magic sudah dibuka. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal