JAMBI – Tindak kejahatan perdagangan orang (human trafficking) di wilayah Provinsi Jambi, kasusnya semakin mengkhawatirkan masyarakat, dan meresahkan banyak pihak terutama para orangtua, dan pihak keluarga yang memiliki anak-anak perempuan masih berusia remaja dan “Anak Baru Gede” (ABG).
Yang mana mereka begitu sangat mudah, tergiur iming-iming imbalan materi uang untuk melakukan transaksi seksual oleh jeratan perangkap busuk para sindikat human trafficking ini.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Drs Priyo Widyanto,MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan Markas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Kuswahyudi Tresnadi,SH,SIK, didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi dalam jumpa persnya kepada wartawan menyebutkan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan sindikat perdagangan manusia, yang semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jambi.
Satu hal yang paling disoroti dalam pengungkapkan kasus TPPO oleh pihak jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi tersebut, yakni pelaku melakukan transaksi seksual online, menggunakan modus operandi terbilang sangat canggih, yakni menawarkan para lelaki hidung belang pemuas nafsu seksual, melalui transaksi online di media sosial internet, seperti Whats App Web (WA), dan Black Berry Messenger (BBM).
Diceritakan dalam kronologisnya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,M.Si kepada wartawan mengungkapkan Senin (05/06), sekira pukul 15.00 WIB di salah satu hotel ternama di Kota Jambi, ditangkap seorang mucikari terduga D (27), seorang perempuan dewasa oleh jajaran Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi.
Diceritakan Anies Purnawan saat kejadian, Senin (05/06) lalu, sekira pukul 14.00 WIB di Hotel Novita Jambi. Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi mendapat laporan masyarakat, terkait informasi telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi, bahwa telah terjadi dugaan TPPO, diduga dilakukan saudari D. Kemudian Tim melakukan penyelidikan, dengan cara under cover, dan memesan beberapa orang wanita cantik, untuk melayani hubungan seks, melalui chatting WhatsApp,” ungkapnya.
Penyelidikan dengan cara under cover, melalui chatting WA kali ini, justru ternyata terbilang ampuh untuk menjerat mucikari dan sindikat prostitusi seks online tersebut, dengan memesan beberapa wanita cantik pemuas nafsu, untuk layanan seksual tersebut.
“Disanggupi oleh saudari D. Lalu pada pukul 17.30 WIB, dilakukan transaksi pembayaran oleh Tim, yang sedang menyamar kepada tersangka D, dengan uang sebesar Rp.5.800.000, dan dia ternyata sudah menunggu di lobbi Hotel Novita saat itu,” bebernya dalam rilis persnya kepada wartawan, termasuk kepada wartanews.co.
Usai menerima pembayaran transaksi layanan seks kepada terduga D, yakni Rp.5.800.000 oleh polisi yang sedang menyamar ketika itu. Kemudian tiba-tiba, datang 2 gadis cantik pemuas nafsu seksual, yang dibawa oleh tersangka, untuk masuk ke dalam kamar hotel.
Setelah itu, Tim langsung melakukan penangkapan di lantai 8 Hotel Novita Jambi, di kamar 825 dan kamar 811. Berikut tersangka saudari D (27), warga tinggal di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo No 15, RT 15, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan beberapa barang bukti sebagai alat tindak kejahatan lainnya.
“Pelaku dalam melakukan modus operandinya ini. Dia menawarkan, atau menyediakan wanita pemuas nafsu kepada lelaki hidung belang, untuk diajak kencan, melalui sosial media WA dan BBM,” sebutnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya uang tunai sebesar Rp.5.800.000. Satu buah kondom bekas pakai, dan satu bundel tissue bekas pakai.
Terkait ancaman hukuman pidana penjara, yang akan menanti tersangka pelaku sindikat prostitusi online dugaan TPPO tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Markas Kepolisian Daerah Jambi, Komisaris Besar Polisi B Anies Purnawan,SIK,MSi menyebutkan, pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun, dan maksimal 13 tahun.
“Pelaku dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1), ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang TPPO,” demikian ujarnya. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal