KUALA TUNGKAL (WARTANEWS.CO) – LPG 3 Kilogram, tidak dipakai oleh PNS dan ASN tapi hanya untuk masyarakat miskin dan kurang mampu saja.
Apabila ada yang menjumpai PNS dan ASN yang menggunakan LPG 3 Kilogram, supaya melaporkannya ke pihak Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini disampaikan oleh Safriwan, Kepala Dinas Koperindag Tanjab Barat pada Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bertempat digedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Selasa (21/11/17).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan, Ir. Amdani dalam hal ini mewakili Bupati Tanjab Barat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Koperindag Tanjab Barat, Syafriwan,SE, Ketua Hiswana Migas Jambi H.Rahman, Pasi Ter Kodim 0419/Tanjab Lettu Inf Zulkarnain, SH, Perwakilan Satreskrim Polres Tanjab Barat, Kasatpol PP Tanjab Barat Syamsul Juhari, S.Sos, Para Camat Se-Kabupaten Tanjab Barat dan dihadiri Seluruh perwakilan Pangkalan Gas LPG 3 Kg yang ada di masing-masing kecamatan Se- Kabupaten Tanjab Barat.
Kadis Koperindag Tanjab Barat, Syafriwan,SE mengatakan, diadakannya rapat ini berkaitan dengan isu hangat di masyarakat tentang pendistribusian LPG 3 Kg. Kami bersama-sama Tim sudah melihat kondisi langsung dilapangan dengan turun langsung ke kecamatan.
“Kita tahu sasaran tabung LPG 3 kg ini untuk masyarakat miskin, tapi kondisi dilapangan masih ada terjadi penyimpangan baik harga para pengecer.”
Syafriwan menegaskan bahwa LPG 3 Kg ini bukan untuk masyarakat keselurahan, tapi untuk masyarakat miskin dan usaha mikro,” Terang Syafriwan.
Perwakilan Pangkalan LPG 3 Kg dalam kesempatannya memberikan penjelasan,”Kita sebagai pangkalan memperoleh kuota yang diberikan seminggu sekali, tapi karena kuota tidak ada dan tidak mencukupi, bagaimana kami bisa membagi agar pendistribusian tidak dikeroyok oleh warga desa yang ada.”
“280 tabung untuk tiap pangkalan, Itupun seminggu sekali masuk,” ujar salah satu Pemilik pangkalan.
Ketua Hiswana Migas Jambi, H.Rahman dalam kesempatannya mengatakan, untuk wilayah kabupaten Tanjab Barat ada 170 Pangkalan, jadi syarat atau prasyarat untuk jadi pangkalan saya kira sudah klop. Jadi semua agen wajib hukumnya memberikan sosialisasi kepada pangkalan tersebut.
“Persolan pokok disini kenapa jadi langka gas LPG ini. Kita mengangkat agen berdasarkan rekomendasi oleh lurah atau Kades berdasarkan penunjukan pemda setempat rekomendasinya dan SKU.
Agen tidak mungkin melakukan penyelewengan karena termonitor oleh pertamina. Ini ada indikasi distribusi dari pangkalan yang tidak tepat sasaran yakni kepada pengecer,” Jelas Rahman.
Rapat Koordinasi Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg menghasilkan keputusan yang isinya, yakni Pangkalan LPG 3 Kg wajib mempunyai identitas yaitu papan pangkalan yg di pasang ditempat yg mudah dilihat dan dipasang spanduk serta nomor kontak pengaduan. Agen berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada pangkalannya terkait tentang mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Apabila masih ditemukan adanya indikasi penyimpangan maka Pertamina bekerjasama dengan Pemda Tanjab Barat akan menindak tegas pangkalan tersebut, Pemda Tanjab Barat akan membentuk Satgas pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, PNS ataupun ASN dilarang untuk menggunakan LPG 3 Kg, dan Apabila dikemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan di lapangan harap segera laporkan kepada pihak terkait agar bisa di tindak lanjuti, ujarnya. (rita)