Perusahaan Tidak Beri THR ke Pekerja Diancam Denda Sanksi Administratif 5 Persen


JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jambi, Drs RM Ali,MSi. melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hendry,SIP kembali menegaskan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruhnya.

Bila tidak, sebutnya, sanksi tegas diberikan kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR Keagamaan tersebut, terutama bagi hak pekerja/buruh di perusahaan. Karena alasannya pemberian THR Keagamaan ini, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Hal ini sangat penting, agar masyarakat yang merayakan, khususnya para pekerja atau buruh di perusahaan, beserta keluarganya dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka mempersiapkan, dan merayakan hari raya keagamaan Idul Fitri tahun ini, paling lambat sebelum H-7 (tujuh hari sebelum puncak lebaran Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah/2017 Masehi),” papar Hendry saat menjawab wartanews.co di Kantor Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2017 di Kota Jambi, Senin (19/06/2017).

Terkait sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar, dan sengaja tidak memberikan kewajiban pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruhnya tersebut, Hendry menegaskan, perusahaan terancam denda sanksi administratif.

Pembentukan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017 di setiap lingkungan dinas yang membidangi ketenagakerjaan yang ada ditingkat Pemerintah Provinsi Jambi, dan dinas ketenagakerjaan terkait dilingkup pemerintah daerah kabupaten/kota, dibuka sejak 31 Mei 2017 sampai dua bulan kedepan.

“Sampai habis lebaran, hingga dua bulan kedepannya ini. Kita tetap, terus melayani keluhan dan pengaduan dari pekerja, atau buruh yang bekerja di perusahaan, terkait haknya untuk memperoleh THR saat Idul Fitri nanti,” ujarnya.

Sesuai Pasal 10 Ayat (1), (2) dan (3), serta Pasal 11 Ayat (1) dan (2), Bab IV Tentang Denda dan Sanksi Administratif dari ketentuan isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan, masing-masing yaitu:

“Pasal 10 Ayat (1). Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar;

Ayat (2). Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh; dan Ayat (3). Denda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

“Pasal 11 Ayat (1). Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif; dan Ayat (2). Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (wartanews.co)



Penulis : Afrizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *