Jambi (WARTANEWS.CO) – Perumda Air Minum Tirta Mayang tahun ini menyerahkan dividen sebesar Rp 7,6 miliar sebagai setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Jambi. Dividen tersebut diambil dari laba bersih perusahaan sebesar Rp 16,9 miliar yang dibukukan pada tahun 2023.
Bagi Perumdam Tirta Mayang maupun Pemerintah Kota Jambi, penyerahan dividen tersebut merupakan yang pertama sepanjang sejarah berdirinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.
Pencapaian ini menunjukkan kinerja keuangan perusahaan yang semakin solid dalam beberapa tahun terakhir sehingga mampu berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Direktur Utama Tirta Mayang, Dwike Riantara, menyatakan, setoran dividen ini membuktikan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Ia menjelaskan bahwa laba perusahaan dimungkinkan tercapai berkat sejumlah langkah strategis manajemen, antara lain efisiensi biaya operasional, penambahan sambungan pelanggan baru, dan penyesuaian tarif pada tahun 2023.
“Hasil dari langkah-langkah strategis tersebut, bahkan Tirta Mayang mampu membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru berkapasitas 100 liter per detik dan merehab IPA lama sehingga berfungsi kembali dengan kapasitas 110 liter per detik,” terang Dwike.
Dalam sambutannya pada peringatan ulang tahun ke-50 Tirta Mayang pada tanggal 31 Juli yang lalu, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengapresiasi kontribusi Tirta Mayang dan kemajuan yang dicapai untuk pelayanan air bagi masyarakat Kota Jambi.
“Saya bersyukur dan bangga menjadi saksi sejarah setoran PAD yang pertama ini dan terbangunnya Instalasi Pengolahan Air yang dibiayai secara mandiri oleh Tirta Mayang,” ujar Sri Purwaningsih.
Dalam konteks nasional, setoran dividen Tirta Mayang dapat dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang yang sama. Berdasarkan pemberitaan CNN Indonesia mengenai daftar BUMN yang memberikan setoran dividen terbesar ke negara, tercatat setoran dividen Perum Jasa Tirta I kepada negara sebesar Rp 3 miliar, sementara Perum Jasa Tirta II sebesar Rp 7 miliar. (*)