MUARO JAMBI – Ratusan warga dari Desa Sungai Simpang Duren dan Pemunduran, kecamatan Kumpe Ulu, kabupaten Muaro Jambi, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sengeti, kamis (27/04) pukul 09.00 WIB. Tepat dilaksanakannya sidang pertama Surya Indera Kusuma untuk mendengarkan dakwaan dari pihak pengadilan setempat.
Ratusan warga tersebut, tidak terima Ketua kelompok taninya yang bernama Surya Indera Kusuma ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sengeti, sejak 5 April 2017 dengan dugaan pembuatan data tanah palsu diwilayah dua desa tersebut dengan PT SNP.
Anwar, koordinator aksi kepada wartanews.co, mengatakan ratusan pendemo yang terdiri dari petani dan warga, meminta agar proses hukum yang mendera Surya Indera Kusuma tidak diteruskan. “Menurut kami, itu kasus yang telah inkrah ditingkat Kejaksaan Agung di Jakarta, dan pak UUK selaku pimpinan perusahaan pada waktu itu telah divonis. Inikan tidak benar, masa kami pelapor kok malah ditahan”, beber Anwar.
Sertiansah SH, kuasa hukum Surya Indera Kusuma diruangan saat mengikuti sidang mengatakan pihaknya meminta kepada pengadilan agar kliennya dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota. “Kami sedang mengikuti sidang dakwaan pak Indera, sekaligus meminta kepada pihak pengadilan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Alhamdullilah dikabulkan pengadilan”, kata Sertiansah SH.
Sementara itu, Masa yang ada diluar ruangan persidangan, setelah mengetahui terdakwa bisa pulang dan menjadi tahanan kota, langsung membubarkan diri dan pulang kembali ke wilayah Kumpe ulu dengan menggunakan 4 buah truk dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian .
(wartanews.co-H/Kristiaji)