JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Jambi, Arief Munandar, SE, melalui Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Betty Sakura, SE, ME mengatakan terkait dengan kewenangannya, sebagai perpanjangan tangan urusan pemerintah pusat di daerah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pihaknya hanya memfasilitasi segala kebutuhan daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, dalam upaya memenuhi ketersediaan permintaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang diminta dinas terkait dilingkup pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota, yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dengan rincian kebutuhan dibawah permintaan 2.000 lembar blangko.
“Bila permintaan daerah kabupaten dan kota, sesuai kebutuhan dibawah 2.000 lembar blangko KTP Elektronik. Tentu saja kita laporkan, dan meminta kepada pemerintah pusat, untuk memenuhinya, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya saat menjawab wartanews.co, Jum’at (18/08/2017) di Kota Jambi.
Dikatakan Betty Sakura saat sebelumnya, sebelum bidang kependudukan dan pencatatan sipil terbentuk sebagai bidang baru dalam pembentukan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kantor Dinas Sosial dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sosdukcapil) Pemerintah Provinsi Jambi.
Dinas terkait pemda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, yakni dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan sendiri pengambilan blanko KTP Elektronik ke Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi sekarang, paparnya, justru dengan terbentuknya Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilingkup OPD Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, maka peran, tugas pokok dan fungsi bidang yang dipimpinnya pun bertambah, antara lain selain memfasilitasi kepentingan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemda kabupaten/kota, juga sekaligus melakukan pembinaan, koordinasi, evaluasi, monitoring dan inovasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Saat disinggung dengan beragam masalah dan kendala minimnya stok blangko KTP Elektronik yang kerap ditemui di daerah kabupaten/kota, diakuinya pihak pemerintah pusat, yakni Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahyo Kumulo,SH, melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof DR Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH pada akhir Agustus tahun ini, segera mengadakan rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait melibatkan lintas sektoral pemda kabupaten/kota se-Provinsi Jambi beserta kementerian/kelembagaan di daerah, berkenaan dengan segala kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri terhadap akses kepentingan pelayanan publik.
“Seperti terbatasnya ketersediaan stok blangko KTP Elektronik bagi keperluan masyarakat di daerah saat ini, dalam hal kemudahan dan urusan kepentingan pelayanan publik, seperti yang dipersyaratkan untuk memiliki KTP Elektronik, sudah dapat diatasi melalui penerbitan SUKET (Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP Elektronik maupun Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan) oleh masing-masing dinas kependudukan dan pencatatan sipil pemda kabupaten dan kota.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 471.13/2051/DJKCAPIL, bertanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof DR Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH tentang Penerbitan Surat Keterangan sebagai Pengganti KTP Elektronik maup un Surat Keterangan Telah Terdata Dalam Database Kependudukan,” jelasnya.
Seraya berharap, kata Betty, dalam rangka kepentingan pelayanan publik penerbitan SUKET tersebut, dapat membantu masyarakat di daerah kabupaten/kota, antara lain untuk kepentingan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), pemilihan kepala desa (pilkades), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan di daerah. (Afrizal)