MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Kepala Desa Pematang Gajah, Drs H Rohmat mengaku sampai saat sekarang, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) baru sebatas rencana, dan pihaknya masih menunggu bagaimana respon dan keinginan semua warga, beserta para Tetua Masyarakat dan Tuo-Tuo Tengganai di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk mewujudkan pendirian BUMDes tersebut.
Padahal menurutnya pendirian dan pembentukan BUMDes, merupakan amanah undang-undang sehingga pihaknya mesti melibatkan seluruh unsur dan tokoh masyarakat desa, yang keberadaan lokasi desa ini, berbatasan langsung dengan wilayah Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Saat ini (BUMDes Pematang Gajah) belum dibuat. Belum ada pembicaraan kearah sana. Karena perlu dimusyawarahkan kepada seluruh masyarakat. Harus melibatkan semua masyarakat desa, tidak hanya saya saja, selaku kepala desa yang mesti mengusulkan.
Harus ada (unsur perwakilan) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Karang Taruna, tokoh pemuda, dan lain-lain. Akhir tahun ini, akan dibentuk, dan awal Januari 2018 sudah bisa terlaksana,” ungkapnya hati-hati saat dikonfirmasiwartanews.co diruang kerjanya, Rabu (25/10/2017) di Dusun Kali Batas, Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Namun sayangnya ketika ditanyakan jenis usaha apa yang layak untuk dikelola pengurus BUMDes di Desa Pematang Gajah kedepannya, seraya melihat segala potensi yang ada dilingkungan desa tersebut. Bahkan lokasi dilingkungan dalam desa ini, telah berdiri sebuah kawasan hunian super mewah bertaraf internasional, yang dikembangkan oleh Ciputra Group.
Kepala Desa Rohmat, enggan menanggapi seraya menegaskan pihaknya belum membahas dengan unsur dan komponen Tokoh Masyarakat/Tetua desa setempat, termasuk rencana pembuatan peraturan desa (perdes), yang akan menjadi payung hukum pembentukan dan operasional pengelolaan BUMDes tersebut.
Dikatakan Rohmat, pengurus BUMDes dipilih oleh seluruh masyarakat desa, terdiri dari lima orang pengurus, seperti posisi direktur, manager, sekretaris, dan bendahara.
Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota mencakup dua wilayah dusun, masing-masing yaitu Dusun Kali Aro, dan Dusun Kali Batas, seluruhnya terdiri dari 14 Rukun Tetangga (RT).
Lanjutnya pendirian BUMDes sangat penting bagi pendapatan desa. Alasannya desa menjadi lebih mandiri, dan tidak lagi menjadi beban pemerintah, pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Muaro Jambi, dan pemerintahan Desa Pematang Gajah.
“BUMDes dibentuk agar desa mandiri, dan ada pendapatan. Sehingga desa tidak bergantung (lagi) dari pemerintah, pemerintah kabupaten (Muaro Jambi), dan pemerintah desa,” sebutnya. (Afrizal)