205 Istri Ajukan Cerai di Kerinci, 41 PNS

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Di Kabupaten Kerinci hingga bulan September 2017, terdata 205 orang istri yang mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Sungai Penuh atau cerai gugat.

Sementara pihak suami yang mengajukan talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami terdapat 70 orang atau 70 perkara.Kemudian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 41 orang.

Wakil ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, A.Syarkawi menjelaskan, dari tahun ke tahun angka perceraian di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh selalu meningkat, hingga bulan September 2017 Pengadilan Agama Sungai Penuh telah menangani sebanyak 375 perkara perceraian.

Dikatakan A.Syarkawi, penyebab terjadinya perceraian dipicu oleh masalah ekonomi ,pihak ketiga atau telah terjadi perselingkuhan baik pihak istri maupun suami, serta terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mengajukan perceraian. (azmalfahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *