TEBO (WARTANEWS.CO) – Berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Tebo yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT ) maka dengan itu pihak Kejaksaan Negeri Tebo melakukan pemusnahan berupa Barang Bukti, Senin (3/12) didepan kantor Kejaksaan Negeri Tebo dengan cara di bakar.
Pemusnahan BB tersebut oleh Kajari Tebo Teguh Suhendro, SH, M.Hum bersama Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, Ketua Pengadilan Negeri Tebo, Kadis Kesehatan Tebo Ridwan, M.Kes, Kepala LP Tebo, Danramil Tebo Tengah, serta tokoh masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Teguh Suhendro mengatakan, bahwa eksekusi BB tersebut adalah satu dari sekian banyak rangkaian yang harus dilakukan dalam perkara tindak pidana umum.
“Ini adalah eksekusi yang ketiga kalinya pada tahun ini, karena setiap empat bulan sekali kita akan lakukan pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkracht,” terang Kejari Tebo.
“Semoga kedepannya semakin sedikit BB yang dimusnahkan, artinya semakin sedikit pula tindak pidana umum yang terjadi di Kabuaten Tebo ini,” tutup Kejari.
Penjelasan Kasi Pidum Haryo Nugroho kepada Media, Adapun BB Sabu seberat 54,74 gram atas nama Hamdani dan kawan-kawan termasuk 13 perkara didalamnya.
Perjudian, miras, senjata api 1 pucuk, 4 butir amunisi atas nama Eka Harianto alias Attan. 12 perkara didalamnya adapun minuman keras bermerek Anggur Merah sebanyak 61 botol .
Untuk kasus perjudian adalah mesin jackpot sebanyak 2 (dua) unit digunakan sebagai sarana perjudian tersebut.
Untuk jenis senjata api adalah senjata api rakitan Laras panjang proses pemusnahan dipotong terlebih dahulu dengan mesin potong sebelum dibakar di tempat pembakaran barang bukti. (Deni Kumbara)