Pemprov Jambi Ingatkan Pengusaha Wajib Beri THR Pekerja/Buruh Pada H-7 Lebaran


JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Drs RM Ali,MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Hendri,SIP menegaskan setiap perusahaan di Provinsi Jambi, wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pekerja/buruhnya beragama Islam, yang saat ini mereka sedang melaksanakan ibadah Puasa Ramadhan 1438 Hijriah/2017 Masehi.

Untuk jangka waktu terakhir pemberian THR Tahun 2017 ini, kata dia, selambat-lambatnya diberikan pada H-7 lebaran, (7 hari sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri), demikian tuturnya, Selasa (13/06/2017) di Telanaipura, Kota Jambi.

Diungkapkan Hendri kepada wartanews.co, Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Muhammad Hanif Dhakiri, bertanggal 31 Mei 2017 yang lalu, ditujukan kepada seluruh kepala daerah gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Terkait kewajiban pembayaran THR oleh Perusahaan kepada Pekerja/Buruh beragama Islam ini. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebutnya, menerbitkan surat pemberitahuan perihal pembayaran THR Tahun 2017 kepada kepala dinas, membidangi ketenagakerjaan di seluruh daerah pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

“Kita, sudah teruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Muhammad Hanif Dhakiri), dan sekaligus menindaklanjutinya, dengan membuat surat dari Pemerintah Provinsi Jambi melalui surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ke seluruh kepala dinas ketenagakerjaan terkait, yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi,” tegasnya menambahkan.

Adapun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bertanggal 31 Mei 2017, dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembayaran THR Tahun 2017, disebutkan pemberian THR bagi pekerja/buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya, dalam merayakan hari raya keagamaan.

Lanjut Menteri Hanif Dhakiri dalam surat edarannya, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Adapun surat Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Drs RM Ali,MSi, bertanggal 9 Juni 2017, surat Nomor: 821/Disnakertrans-3.3/2017, perihal tentang THR Tahun 2017, ditujukan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Dalam suratnya itu, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bertanggal 21 Mei 2017, dengan Nomor: B.499/PHIJSK/V/2017, mengenai perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR Tahun 2017, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembayaran THR Tahun 2017.

Pemerintah Provinsi Jambi, melakukan langkah-langkah koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Alasan pemerintah Provinsi Jambi ini, ungkap Hendri, karena sangat penting agar masyarakat yang merayakan, khususnya para pekerja/buruh di Perusahaan, beserta keluarganya dapat memenuhi kebutuhannya mempersiapkan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melakukan monitoring dan menyampaikan tentang kewajiban yang harus dilaksanakan Pengusaha/Pimpinan/Pengurus Perusahaan tentang pembayaran THR Keagamaan Tahun 2017 kepada pekerja/buruh, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Untuk pengawasan kewajiban perusahaan, dalam membayar THR kepada pekerja/buruh di wilayah Provinsi Jambi, maka kita mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2017 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Di daerah, juga mendirikan Posko yang sama dilingkungan dinas terkait, yang membidangi ketenagakerjaan di daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi. Bila ditemukan ada perusahaan yang melanggarnya, kita akan berikan sangsi tegas,” ujarnya. (wartanews.co)



Penulis : Afrizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *