JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Drs Priyo Widyanto,MM mengungkapkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdagangan daging beku impor antar pulau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, dengan total seberat 12 ton lebih, yang berhasil ditangkap jajaran personil gabungan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Markas Kepolisian Daerah Jambi, pada Rabu lalu (09/05/2017), dimungkinkan akan segera dilelang.
Perwira tinggi nomor satu di Markas Kepolisian Daerah Jambi ini, kembali memastikan kepada wartawan, disela-sela usai berbuka puasa Ramadhan bersama antara kapolda Jambi dengan seluruh awak mass media, Selasa sore (13/06/2017), dilantai dua lokasi Rumah Makan Sederhana wilayah The Hok, Kecamatan Jambi Selatan.
“Ya, segera kita lelang (secepatnya),” sebutnya menyakinkan wartanews.co, usai berbuka puasa bersama saat menanggapi desakan kebutuhan masyarakat terhadap keluhan harga daging yang semakin mahal saat ini, dan puncaknya ketika menghadapi lebaran nanti di Hari Raya Kemenangan Idul Fitri 1348 Hijriyah/2017 Masehi.
Dalam rilis persnya diterima wartanews.co. Adapun OTT yang dilakukan personil gabungan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Markas Kepolisian Daerah Jambi, dipimpin langsung Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, Komisaris Polisi Guntur Saputro,SIK,MH, Rabu lalu (09/05/2017) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Panglima Polim, RT 16, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Barang bukti, berhasil diamankan jajaran personil gabungan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi di TKP, masing-masing yaitu daging impor seberat lebih kurang 12 ton, dengan rincian yakni; 145 kardus Blade Allana seberat 2.900 kilogram.
100 kardus Knuckle Allana, dengan berat 2.000 kilogram. 190 zak Dada Boneles Ayam seberat 5.134,3 kilogram. 80 kardus Brisket Bone Harvey (tulang sapi) seberat 1.107,04 kilogram, serta 65 kardus Neck Bone PPCS (tulang sapi) seberat 941,04 kilogram.
Selanjutnya jajaran Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Truk Hino, nomor plat kepolisian B-9993-FJ, dengan nomor rangka MJEFG1JLP5JB-12645. Nomor mesin: J08CF-J-13766, pemilik PT Berkah Ananda.
Dipaparkan dalam rilisnya modus operandi si pelaku, yaitu Tersangka berinisial SZ (39 tahun), warga tinggal di Jalan Sultan Thaha, Kelurahan Pasar Jambi, Kecamatan Pasar Jambi.
Tersangka SZ, memesan daging beku impor antara pulau tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina. Pelaku melanggar Pasal 31 juncto, Pasal 6 huruf A dan huruf C, serta Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku diancam pidana penjara, paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.150.000.000.
Diketahui dalam penangkapan OTT tersebut, didapati 1 mobil truk box freezer, berisikan daging beku sedang dibongkar ke salah satu toko, diduga memperdagangkan komoditi daging beku antar pulau tanpa dokumen karantina. Berlangsung sekali, hanya dilengkapi dengan surat keterangan impor dari negara asal. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal