Pemkab Batang Hari: Pasar Beduk Ditiadakan

BATANGHARI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Kabupaten Batang Hari meniadakan pasar beduk bulan ramadhan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Batang Hari No:510/2539/Perek ditandatangani Asisten Dua Setda Batang Hari, M.Rifai SE,ME.

Dalam wawancaranya Kabid Perdagangan Diskoperindagkop Kabupaten Batang Hari  Periyanto SE, Rabu (22/04/2020) pukul 12.00 WIB membenarkan tentang pembatalan pasar beduk bulan ramadhan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Batang Hari.

“Ya, meneruskan maklumat Kapolri No:Mak/02/Kol/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang keputusan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19). Pada point E yang tidak memperbolehkan berkumpulnya massa guna mencegah/menghindari terjadinya penularan Covid-19, untuk itu pemerintah Kabupaten Batang Hari meniadakan pasar beduk bulan ramadhan,” kata Periyanto.

Kabid Perdagangan juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin berjualan, silahkan berjualan di rumah masing-masing atau secara online.

Lanjut Periyanto, Diskoperindagkop juga akan menyampaikan tentang peniadaan pasar beduk ramadhan di kecamatan se-Kabupaten Batang Hari melalui surat edaran Diskoperindagkop No:510/650/Diskoperindagkop ditandatangani Kepala Diskoperindagkop Drs.H.Syafei,MM. (Aspin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *