MUARA BULIAN (WARTANEWS.CO) – DPRD Kabupaten Batang Hari telah menerima usulan dari Pemerintah Daerah Batang Hari terkait dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Batang Hari, H M Mahdan kepada wartanews. “Iya, kita telah menerima usulan Perda Nomor 16 Tahun 2013 dari Pemerintah Batang Hari Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” sebut Ketua DPRD.
Menurut Mahdan, usulan revisi Perda RTRW yang disampaikan syaratnya minimal lima tahun sejak disahkan. Untuk saat ini pemerintah telah memenuhi syarat mengajukan usulan tersebut berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Ketika memenuhi syarat, pemerintah sah-sah saja mengajukan usulan revisi Perda dan kita akan mengkaji atas usulan tersebut,” ujar Mahdan.
Sementara Sekda Batang Hari, H Bakhtiar SP ketika ditanya, usulan pemerintah terhadap revisi Perda No.16 Tahun 2013 tentang RTRW akan bermuara kepada pelegalan kawasan Mina Politan terhadap alih fungsi lahan, secara tegas dibantahnya.
“Usulan revisi itu dilakukan atas dasar penyelarasan atas regulasi undang-undang. Revisi Perda RTRW itu tidak terfokus pada satu objek saja dan kita tidak boleh mengangkangi aturan tertinggi,” jelas Sekda Bakhtiar.
Lebih lanjut Bahtiar mengatakan, poin-poin usulan revisi Perda ini belum dapat disampaikan karena masih dalam kajian tim BKPRD. “Untuk poin poinya masih dalam pengkajian tim BKPRD,” sebutnya. (Sopian)