Pegawai Honorer Dilingkup Pemprov Dijamin 2 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, JKK dan JKM


JAMBI – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra mengatakan, tim percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang telah dibentuk Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli,ST,MA, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor: 433/KEP.GUB/SEKDA.KESRAMAS 3.2/2017 Tentang Tim Percepatan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Tahun 2017, telah melakukan dua kali tahapan pertemuan untuk membahas program tersebut.

“Dalam waktu dekat ini. Kita akan adakan lagi pertemuan, untuk membahas soal perlindungan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga soal teknis dan mekanisme pendataan bagi semua pekerja honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi,” sebutnya, saat dikonfirmasi wartanews.co diruang kerjanya, Senin (31/07/2017) di Kota Jambi.

Menurut Mayriwan -juga ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Percepatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Tahun 2017. Pihaknya berupaya merangkul pemangku kepentingan dengan melihat potensi sasaran yang ada di daerah, dalam rangka upaya mengimplementasikan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Terutama sasaran potensi itu, adalah pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. “Dalam rangka mengimplementasikan amanat Undang-Undang BPJS. Kita berupaya merangkul pemangku kepentingan, dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah, dan kali ini sasaran kita adalah, semua pegawai honorer dilingkungan pemerintah daerah Provinsi Jambi.

Paling tidak, ada dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan kepada mereka (maksudnya semua pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi), yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” demikian ungkapnya.

Disinggung soal iuran bagi masing-masing setiap pegawai honorer untuk dua program jaminan yang diberikan tersebut, yakni JKK dan JKM ini, menurutnya diperkirakan sekitar duabelas ribuan rupiah perorangnya.

“Disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi Tahun 2017. Karena pegawai honorer itu kan, pekerja sektor formal. Pekerja, yang telah memiliki mata pencaharian, dan menerima penghasilan setiap bulannya,” ujarnya.

Saat disinggung soal kendala kepesertaan dalam hal teknis dan mekanisme pendataan bagi seluruh pegawai honorer dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, kata Mayriwan, tentu saja ada.

Faktor paling utama sekali dalam hal pendataan kali ini, calon peserta wajib memiliki Karta Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan terdaftar sebagai pegawai honorer dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi. (wartanews.co)



Penulis : Afrizal


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *