JAMBI – Warning, peringatan keras bagi semua perusahaan yang ada di Provinsi Jambi. Khususnya dalam lingkup wilayah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi, Mayriwan Ekaputra,SH mengungkapkan dalam rangka penegakan hukum (law enforcement). Pihaknya terus berupaya mengingatkan dan menghimbau kepada semua perusahaan yang berada dan beroperasi di wilayahnya, untuk segera mentaati ketentuan aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Adapun kewenangan cakupan kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jambi di daerah kabupaten dan kota, antara lain Kota Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.
Dijelaskan beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), khususnya lingkup wilayah Provinsi Jambi, telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam upaya penegakan hukum (law enforcement) kepada perusahaan-perusahan pelanggar aturan.
Dalam rangka penanganan upaya penindakan law enforcement, sebutnya, BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pihak-pihak terkait, terhadap pelanggaran aturan normatif yang dilakukan perusahaan-perusahaan sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan ketentuan aturan Undang-Undang BPJS.
Lembaga yang berhak untuk penindakan hukum itu, adalah kejaksaan dan kepolisian. Untuk ditingkat kejaksaan, sebagai Pengacara Negara, termasuk kepada semua penyelenggara negara dan Badan Hukum Negara, sebagai pengacara negaranya adalah kejaksaan.
“Sehingga kita, dari BPJS Ketenagakerjaan melibatkan kejaksaan sebagai Pengacara Negara terhadap penindakan pelanggaran aturan normatif, yang bertugas mengamankan dan mengimplentasikan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan juga Undang-Undang BPJS,” paparnya menjawab wartanews.co diruang kerjanya, Senin (31/07/2017).
Terkait penindakan aturan normatif dalam rangka implementasi Undang-Undang BPJS, terutama aturan normatif di dalam ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya, pelanggaran perusahaan-perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Pelanggaran yang dimaksud, antara lain perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, serta perusahaan-perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerjanya.
“Perusahaan-perusahaan tersebut, harus patuh terhadap ketentuan dan aturan yang berlaku. Baik itu perusahaan formal yang memiliki badan hukum, dan perusahaan informal yang tidak memiliki badan hukum, seperti kelompok usaha, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKKM) yang tidak memiliki badan hukum, misalnya usaha rumah tangga, home industry, dan lain sebagainya,” ungkapnya. (wartanews.co)
Penulis : Afrizal