MUARO JAMBI (WARTANEWS.CO) – Pemerintah Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu membentuk Relawan Desa Solok Lawan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), dipimpin langsung Kepala Desa Solok, Datuk Basar, melalui Surat Keputusan Kepala Desa Solok Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Relawan Desa Lawan Covid-19 Desa Solok Tahun 2020, dengan melibatkan semua unsur dan komponen masyarakat di Desa Solok, seperti perangkat desa dan Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Solok, ketua-ketua RT.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) desa, kader-kader pembangunan manusia, Bidan Desa, Pegawai Sya’ra Desa, tokoh agama/tokoh adat dan tokoh masyarakat, Karang Taruna desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Solok, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) anggota Kepolisian, dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) anggota TNI, serta pendamping desa.
Dikatakan Datuk Basar saat dikonfirmasi Wartanews belum lama ini, ungkapnya Covid-19, telah menjadi Pademi global dan telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat di desa. “Untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo untuk penguatan kesehatan masyarakat desa, terutama di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu ini, melalui upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 maka perlu mengangkat Relawan Desa Lawan Covid-19,” jelasnya kepada media online ini.
Pembentukan Relawan Desa Solok Lawan Covid-19 tersebut. paparnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta berbagai regulasi dan ketentuan yang ada, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Keptusan Presiden (Keppres), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prirotas Penggunaan Keuangan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kemudian terbit Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Kewenangan Lokal Berskala Desa, serta Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 140/211/DPMD/2020 Tentang Padat Karya Tunai Desa dan Penanganan Covid-19.
“Untuk menindaklanjuti dari segala ketentuan perundangan-undangan dan regulasi daerah terkait Covid-19 tersebut, maka kami dari Pemerintah Desa Solok menerbitkan Peraturan Desa Solok Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Solok, serta Peraturan Desa Solok Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020,untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desa Solok saat ini,” terangnya.
Adapun Tugas Relawan Desa Solok Lawan Covid-19, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Solok Nomor 36 Tahun 2020 tersebut, yakni melakukan pencegahan melalui langkah-langkah strategis yaitu melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait Covid-19, antara lain gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya; mendata penduduk yang rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya.
Mengindentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai Ruang Isolasi; melakukan penyemprotan Disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) ditempat-tempat umum seperti Balai Desa; menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19; menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon Rumah Sakit Rujukan, nomor telepon Ambulance dan lain-lain.
Melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19, dengan memantau pergerakan masyarakat, melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masukya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh Migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar di tanah air, serta melakukan pemantauan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP) Covid-19. (Afrizal)