KUALATUNGKAL – Walaupun sempat tertunda rencana Pemkab Tanjabbar untuk menikahkan ulang pasangan suami istri yang belum sah dimata hukum. Tapi nikah massal ini rencananya akan dilaksanakan di bulan Oktober 2017 nanti.
Sebelumnya bagian kesra tanjabbar, sudah menganggarkan nikah massal ini pada APBD Murni Tanjabbar 2017 sebesar Rp 500 juta namun kegiatan ini urung dilaksanakan karena adanya kesalahan tekhnis dalam penganggaranya.
H Muhammad Arif, Kabag Kesra Setda Tanjab Barat, mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan verifikasi di tiap Kecamatan terhadap pasangan suami istri yang sudah menikah namun belum sah secara legalitas. “verifikasi sudah dilakukan, namun pelaksanaanya belum,” ujarnya.
Berkemungkinan pelaksanaan sidang isbath ini baru bisa dilaksanakan di bulan Oktober mendatang. Ini setelah pihak Kesra mengajukan lagi dana di APBD Perubahan 2016 nanti.
Saat ini sudah ada sekitar 2.715 pasang yang telah terverifikasi untuk bisa mengikuti sidang isbat nikah. Namun, data-data yang telah diverifikasi pihak Kesra sendiri belum tentu disetujui oleh pihak Pengadilan Agama Kuala Tungkal.
“Saat ini terdata sebanyak 2.715 pasangan yang ingin mengikuti sidang isbat nikah,”ujar Arif.
Lebih jauh dikatakan meski data yang masuk sudah ribuan, namun yang akan dinikahkan ulang itu, belum tentu semuanya diluluskan. Karena ada juga beberapa wilayah belum terevikasi seperti di Kecamatan Senyerang.
Tapi pihak Kesra merencanakan tahun depan akan mengangarkan lagi. Sebab, masih ada yang belum kita data,” ungkapnya.
Terpisah, M Habibullah. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal ketika dikonfirmasikan membenarkan rencana Kesra tersebut. Bahkan, mereka juga akan melakukan verifikasi ulang. Selain itu, dijelaskannya bahwa hakim bisa saja membatalkan atau menolak bila dirasa ada kejanggalan.
“Rencananya memang akan melakukan sidang isbath. Tapi kita akan melakukan verifikasi lagi disini. Karena kita ada juga prosedur tertentu yang diterapkan, terang M Habibullah.
Meskipun peserta sidang isbath telah mengajukan persyaratan mengenai saksi dua orang. Tetapi bila hakim merasa perlu, dirinya berhak meminta saksi tambahan.” Hal ini guna menghindari penyalahgunaan proses. Sebab, apa yang dilakukan ini terkait hukum agama,” katanya. (wartanews.co)
Penulis : Anggun/rtg