Merokok Sembarangan Denda Rp 1 Juta

KERINCI (WARTANEWS.CO) – Di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, merokok disembarangan tempat dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp1 Juta.

Ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan Bagian Hukum Setda Kerinci, yaitu Perda tentang kawasan tanpa asap rokok dan Perda Kawasan Wisata.

Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Zufran ketika dikonfirmasi, Selasa (20/2) membenarkan telah diterbitkannya dua Perda tersebut, salah satunya Perda kawasan tanpa asap rokok.

Dia mengatakan ada sejumlah lokasi yang dijadikan kawasan tanpa asap rokok, diantaranya diruangan kerja, ruangan, ruangan rapat terutama ruangan yang menggunakan AC (Pendingan udara) yang melanggar dikenakan sanksi administrasi saja, sedangkan sanksi pidananya sudah dihapus. Sanksi admistrasi tersebut apabila diketemukan dikenakan denda antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Atas berlakunya Perda tersebut, setiap instansi yang berada di Kabupaten Kerinci diminta untuk membuat ruangan khusus sebagai tempat bebas merokok, termasuk di Sekolah- Sekolah dalam Kabupaten kerinci.

Dalam perda tersebut juga diatur selaku pembina dan pengawas dalam pelaksanaan perda, yakni untuk pembinanya adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Pol.PP.

Dikatakannya, selain dua perda tersebut pihaknya sedang dalam proses evaluasi di Premprov Jambi. Dua Perda lainnya, yakni Perda tentang RPJM dan Perda rencana pembangunan industri Kecil. Kerinci satu-satunya daerah yang mengusulkan perda Industri. “Target bulan ini selesai dua perda tersebut sebelum bupati melaksanakan cuti. Tapi sayangnnya masih menunggu evaluasi provinsi dengan ketetapan SK Gubernur Jambi. Baru dapat nomor registrasi dari biro hukum, dalam waktu dekat akan selesai, ” katanya. (Azmal Fahdi)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *