KERINCI (WARTANEWS.CO) – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak jilid II di Kabupaten Kerinci yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan pembentukan Panitia Pemunguntan Suara (PPS) pada 285 Desa yang ada di Kabupaten Kerinci, serta 80 Panitia Pemilihan Kecamatan pada 16 Kecamatan.
Panitia Pemilihan Kecamaan (PPK) akan direkrut sebanyak 5 orang disetiap Kecamatan, sedangkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan direkrut sebanyak 3 orang dimasing-masing Desa.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 217 disebutkan, awal pembentukan PPK dan PPS akan dilakukan pada tanggal 12 oktober 2017,” kata Suhardiman Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Senin (9/10).
Untuk memberitahu kepada peminat untuk menjadi PPK dan PPS KPU akan mengumumkan dengan menempelkan pengumuman diberbagai Kantor pos dalam Kabupaten Kerinci, diberbagai Kecamatan serta Kantor KPU.
Dengan persyaratan nantinya, para calon PPS dan PPK tidak sebagai pengurus Partai Politik (Parpol), serta sebagai Tim Sukses bagi Calon Bupati Kerinci yang akan maju di Pilkada mendatang.
Dikatakan Suhardiman, setelah mendaftar para calon PPK dan PPS akan mengikuti tahapan testing, diantara tes secara tertulis serta tes wawancara. (azmalfahdi)